Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
49/Pdt.P/2024/PN Gsk 1.KHOIRUL MUJTAHIDIN
2.RR. ASTRIED PRISTIA AMELIASARI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 49/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHOIRUL MUJTAHIDIN
2RR. ASTRIED PRISTIA AMELIASARI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepada para pemohon untuk merubah nama yang tercatat di akta kelahiran nomor 3515-LT-TU-26092022-0002 tanggal 30 September 2022 yang semula tertulis dan terbaca bernama RAFIF MAULANA menjadi tertulis dan terbaca KALMAN RAFIF MAULANA
  3. Memerintahkan kepada para pemohon untuk melaporkan dan dikabulkanya penetapan perubahan nama selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini kepada pejabat Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kabupaten Gresik, untuk membuat catatan pinggir akte kelahiran tersebut.
  4. Membebankan biaya kepada pemohon atau apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon penetapan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak