Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menghukum Tergugat membayar kekurangan upah/gaji yang dipotong secara sepihak dari bulan Mei 2021 hingga Desember 2021 sebesar Rp68.406.810
- Menghukum Tergugat membayar THR 2021 dan upah/gaji bulan Januari 2022 hingga 2 Februari 2022 sebesar Rp38.425.000
- Menghukum Tergugat membayar pesangon dan penghargaan masa kerja sesuai Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 sebesar Rp241.150.000
- Menghukum Tergugat membayar bunga moratair kepada Penggugat sebesar 2% (dua persen) perbulan terhitung sejak timbulnya hutang Tergugat kepada Penggugat sampai dengan Tergugat membayar secara tunai dan sekaligus
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. |