Petitum |
Berdasarkan hal-hal sebagaimana yang telah diuraikan di atas, maka PELAWAN mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan memutus Gugatan Perlawanan a quo agar berkenan untuk:
M E N G A D I L I
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Perlawanan yang diajukan oleh PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan beriktikad baik;
- Menyatakan terdapat hubungan hukum antara PELAWAN dengan TERLAWAN I dan TERLAWAN II;
- Menyatakan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Surat KPKNL Surabaya Nomor: S-937/KNL.1001/2024 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 19 Maret 2024, Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diterbitkan pada Surat Kabar Memorandum Magetan tertanggal 3 April 2024 terhadap bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 65 seluas 5.110 m2, berlokasi di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang tercatat atasnama Hj. Suharti, Charis Arief dan Didik Pribadi Arifin (PELAWAN) adalah cacat formil.
- Menghukum TERLAWAN II untuk menghentikan dan membatalkan pelaksanaan lelang eksekusi hak tanggungan berdasarkan Surat KPKNL Surabaya S-937/KNL.1001/2024 perihal Penetapan Jadwal Lelang, Pengumuman Pertama Lelang Eksekusi Hak Tanggungan tertanggal 19 Maret 2024, Pengumuman Kedua Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang diterbitkan pada Surat Kabar Memorandum Magetan tertanggal 3 April 2024 terhadap bidang tanah dan bangunan berdasarkan Sertifikat Hak Milik (“SHM”) No. 65 seluas 5.110 m2, berlokasi di Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik, Jawa Timur yang tercatat atasnama Hj. Suharti, Charis Arief dan Didik Pribadi Arifin (PELAWAN).
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tunduk dan menghormati Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 91/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN.Niaga.Sby tanggal 20 Oktober 2023 tentang Pengesahan atas Rencana Perdamaian PT Polowijo Gosari;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tunduk dan mematuhi putusan a quo;
- Menghukum TERLAWAN I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.
ATAU
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan memutus perkara
a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |