Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2024/PN Gsk DWI SUKMANINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1DWI SUKMANINGSIH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq yang mulia Hakim yang memeriksa perkara penetapan ini agar berkenan memeriksa dan mengadili  serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut:

1.  Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2.  Menetapkan Pemohon sebagai yang mewakili dari anak kandungnya yang Bernama MOCHAMMAD ADITYA TRI WIRA YUDHA, lahir di Gresik tanggal 09 Mei 2012, Umur 11 tahun, Jenis kelamin Laki-laki;

3.  Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak kandungnya yang bernama MOCHAMMAD ADITYA TRI WIRA YUDHA untuk menjual sebuah rumah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02990 atas nama pemegang hak DWI SUKMANINGSIH luas 116 M2 yang terletak di Desa Cerme Kidul Kecamatan Cerme Kabupaten Gresik;

4.  Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;

Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya;

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, kami menyampaikan terima kasih,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak