Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk ZAENAL ARIFIN PT. DUTA PANGAN NUSANTARA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 7/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 14 Apr. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAENAL ARIFIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EDU TAMBUNAN, SH, Dkk.ZAENAL ARIFIN
Tergugat
NoNama
1PT. DUTA PANGAN NUSANTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat putus  karena pensiun dini terhitung sejak tanggal 9 Desember 2022;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayarkan hak-hak Penggugat secara tunai sekaligus dengan perincian sebagai berikut :

 

  • Uang pesangon, 1,75 x 9 x Rp. Rp. 4.472.030,-                       =Rp.   70.434.472,-

 

  • Uang penghargaan masa kerja, Rp. 6 x Rp. 4.472.03,-              =Rp.   26.832.180,-

 

  • Uang penggantian hak (sisa cuti), Rp. 4.472.030/25 x 12 hari     =Rp.     2.145,674,-

 

  • Upah tanggal 26 Nopember s/d 9 Desember 2022

Rp. 4.472.030/25 x 11 hari =Rp.1.967.693,-

 

  • Upah proses mulai  tanggal 10 s/d 31 Desember 2022

Rp. 4.472.030/25 x 19 hari =Rp.3.398.742,-

 

  • Upah proses mulai bulan Januari s/d. Mei 2023

Rp. 4.472.030 x 5 bulan =Rp.   22.360.150,- +

 

                                                Jumlah                                              =Rp. 127.138.911,-

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas harta kekayaan Tergugat yaitu  sebidang tanah dan bangunan diatasnya serta barang-barang bergerak  dan barang-barang tidak bergerak yang ada didalamnya terletak di Provinsi Jawa Timur, Kabupaten Gresik setempat dikenal Jalan Semeru II No. 15, Bambe, Gresik;

 

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

 

Atau : apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya