Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
115/Pid.Sus/2024/PN Gsk PARAS SETIO, S.H., M.H.Li. UKI BIMA PRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 26 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 115/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-751/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARAS SETIO, S.H., M.H.Li.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1UKI BIMA PRATAMA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1MOH. MUKHLASH., SH.I.,MH, SYIFAUR RAHMAN,SH.,ANDRE SETIAWAN,SH.UKI BIMA PRATAMA
Anak Korban
Dakwaan

---------- Bahwa terdakwa UKI BIMA PRATAMA pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 05.30 WIB atau setidak-tidak pada bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024 bertempat di Jl Raya Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik atau setidak-tidak pada tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Gresik  yang  berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, perbuatan tersebut terdakwa lakukan  dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada saat saksi WAHYU DWI FIRMANDI  selaku anggota Sat Reskrim Polres Gresik mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai terdakwa  UKI BIMA PRATAMA memiliki  usaha jual beli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite, kemudian Kegiatan yang dilakukan adalah menampung atau membeli bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dari SPBU dengan Cara menggunakan mobil dan juga sepeda motor yang kemudian bahan bakar minyak tersebut di pindahkan menggunakan alat bantu selang dari tangki mobil dan sepeda motor ke dalam jerigen yang kemudian dijual / dikirim ke Tempat-tempat Pom Mini yang berada di wilayah Kec. Driyorejo dan Kec. Kedamean Kab. Gresik dan dalam melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM). Pertalite dalam sekali pembelian jika menggunakan mobil pickup mampu membeli sebesar Rp. 270.000.- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) atau 27 (dua puluh tujuh) liter, sedangkan kalau menggunakan sepeda motor dalam sekali pembelian mampu membeli sebesar Rp. 160.000,- (seratus enam puluh ribu rupiah) atau 16 (enam belas) liter dengan harga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per liternya sedangkan untuk Pertamax terdakwa hanya menjadi perantara dan tidak mengambil keuntungan. Kemudian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dikumpulkan dan setelah itu di jual dengan harga sebesar Rp. 11.000, - (sebelas ribu rupiah) per liter, kemudian Pada hari Senin tanggal 05 Februari 2024 sekira pukul 05.30 Wib di Jl. Raya Kedamean Kec. Kedamean Kab. Gresik Saksi RIDUWAN dan Saksi WAHYU DWI FIRMANDI selaku Anggota Sat Reskrim Polres Gresik langsung mengamankan terdakwa  UKI BIMA PRATAMA yang sedang melakukan kegiatan pengiriman / pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) jenis pertalite dengan menggunakan Mobil Daihatsu Grandmax warna putih tahun 2023 Nopol : S-8026-NK dengan memuat 18 (delapan belas) Jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite dan 6 (enam) jerigen berukuran 35 (tiga puluh lima) liter yang berisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax
  • Bahwa berdasarkan keterangan Ahli  BPH Migas ADE IRAWAN,S.H.,M.H   untuk membeli BBM Khusus Penugasan RON 90 (Pertalite) untuk kemudian dijual kembali dengan tujuan memperoleh keuntungan harus memiliki izin dari Badan Pengatur atau dapat berkontrak Kerjasama dengan Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Niaga dari Pemerintah dan Penugasan dari badan Pengatur.

 

-- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana melanggar Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 Angka (9) UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP--------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya