Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Gsk 1.Mas'ud Hakim M.Si
2.A. Zainal Abidin
KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Apr. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 06 Apr. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Mas'ud Hakim M.Si
2A. Zainal Abidin
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
Bersama ini kami mengajukan Permohonan Praperadilan kepada
Kepala Kepolisian Republik Indonesia c.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur c.q. yang beralamat di Jalan Wahidin Sudirohusodo, Kepala Kepolisian Resort Gresik Kebomas, Gresik, selanjutnya disebut sebagai TERMOHON
Adapun alasan-alasan pengajuan adalah sebagai berikut
1. Bahwa. Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 Undang, undang NO. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang -undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)sebagai berikut
tt. Pasal 77 KUHAP
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
a. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
b. Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Pihak Dipublikasikan Ya