Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2022/PN Gsk INDAH RAHMAWATI, S.H. MUHAMMAD Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2022/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B-58/M.5.27/Eoh.2/02/2022
Penuntut Umum
NoNama
1INDAH RAHMAWATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa MUHAMMAD pada hari Kamis tanggal 18 November 2021 sekira pukul 09.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2021 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2021, bertempat di Jalan Desa Tengkong Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------

 

  • Berawal pada hari dan tanggal tersebut di atas, sekira pukul 09.00 Wib terdakwa pulang dari Desa Manyar Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik setelah berbelanja bebek untuk jualannya dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario warna hitam lalu tiba-tiba di Jalan Desa Tengkong Leran Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik terdakwa melihat saksi FAIDATUN HIDAYAH melintas di depan terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih seorang diri dengan memakai tas warna kuning yang diselempangkan di tubuhnya sehingga muncul niat terdakwa untuk mengikuti saksi FAIDATUN HIDAYAH dan mengambil tas yang diselempangkannya secara paksa.
  • Selanjutnya dalam jarak 200 meter dari awal mengikuti saksi FAIDATUN HIDAYAH dan situasi jalan sepi lalu terdakwa langsung memperlambat laju sepeda motornya lalu mendekati dan menghimpit kendaraan saksi FAIDATUN HIDAYAH lalu terdakwa langsung menarik tas slempang warna kuning milik saksi FAIDATUN HIDAYAH dengan menggunakan tangan kiri hingga tali tas tersebut putus dan membawa lari tas tersebut dengan menambah kecepatan sepeda motornya ke arah selatan ke Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik. Kemudian sesampainya di pinggir jalan daerah Desa Suci Kecamatan Manyar Kabupaten Gresik, terdakwa membuka tas warna kuning milik saksi FAIDATUN HIDAYAH dan menemukan barang-barang milik saksi FAIDATUN HIDAYAH yaitu 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI Note 8 warna putih dengan no. Imei 1 : 863144040236061; Imei 2 : 863144040236079, uang sebesar Rp 150.000,00, KTP atas nama FAIDATUN HIDAYAH dan kartu pelajar atas nama FATINATUS SALIMAH lalu terhadap tas tersebut dibuang oleh terdakwa sementara barang-barang di dalamnya diambil dan disimpan oleh terdakwa di jok sepeda motor Honda Vario warna hitam milik terdakwa dan dibawa ke rumah terdakwa.
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah tas warna kuning milik saksi FAIDATUN HIDAYAH yang berisi 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI Note 8 warna putih dengan no. Imei 1 : 863144040236061; Imei 2 : 863144040236079, uang sebesar Rp 150.000,00, KTP atas nama FAIDATUN HIDAYAH dan kartu pelajar atas nama FATINATUS SALIMAH tanpa izin dan pengetahuan dari pemiliknya.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) buah tas warna kuning milik saksi FAIDATUN HIDAYAH yang berisi 1 (satu) unit Handphone Merk REDMI Note 8 warna putih dengan no. Imei 1 : 863144040236061; Imei 2 : 863144040236079, uang sebesar Rp 150.000,00, KTP atas nama FAIDATUN HIDAYAH dan kartu pelajar atas nama FATINATUS SALIMAH adalah untuk Handphone tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi FAIDATUN HIDAYAH mengalami kerugian sebesar kurang lebih + Rp. 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

 

 

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-------

Pihak Dipublikasikan Ya