Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G/2024/PN Gsk FERRY TJANDRADJAJA 1.Perusahaan Umum Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) berkedudukan di Jakarta berkantor di WISMA PERUMANAS Jalan D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta Timur, DKI Jakarta, C.q Kantor Cabang Perumnas Gresik
2.Kepala Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik
3.Kepala Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 25/Pdt.G/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FERRY TJANDRADJAJA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AKHMAD ZAINI, SH. DKKFERRY TJANDRADJAJA
Tergugat
NoNama
1Perusahaan Umum Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) berkedudukan di Jakarta berkantor di WISMA PERUMANAS Jalan D.I.Panjaitan Kav. 11 Jakarta Timur, DKI Jakarta, C.q Kantor Cabang Perumnas Gresik
2Kepala Kantor ATR / Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Gresik
3Kepala Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo Kabupaten Gresik
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I, II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan kepentingan Penggugat ;
  1. Menyatakan bahwa  Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 282/Desa Petiken, Surat Ukur tanggal 09-01-2003, Nomor 1470/02.06/2003, luas 4.845 M2, NIB Nomor 12.09.02.06.05287 atas nama Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (PERUM PERUMNAS) berkedudukan di Jakarta adalah tidak mempunyai kekuatan hukum atau dinyatakan tidak sah secara hukum ;
  1. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 39.600.000.000,00 (tiga puluh sembilan milyard enam ratus juta rupiah) dan ganti kerugian Immateriil sebesar Rp. 100.000.000.000,00 (seratus milyard rupiah), secara tuntas dan menyeluruh, sejak Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap ;
  1. Menyatakan Putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, walaupun Tergugat I, II dan III mengajukan upaya hukum Banding dan Kasasi (Uit voerrbaar bij vorrad) ;
  1. Menghukum Tergugat I, II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU : Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak