Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
30/Pdt.G.S/2023/PN Gsk Andryas Bachterawan Siti Noor Chayati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 30/Pdt.G.S/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 20 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Andryas Bachterawan
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Faidhur Rahman S.H., M.H.DKKAndryas Bachterawan
Tergugat
NoNama
1Siti Noor Chayati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 349.888.000,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat merupakan perbuatan melanggar hukum kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang secara seketika dan sekaligus lunas seluruhnya sebesar Rp349.888.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan juta delapan ratus delapan puluh delapan ribu rupiah);
  4. Meletakkan sita jaminan atas harta milik Tergugat berupa tanah dan bangunan rumah terletak di Perumahan Grand Nirwana Residence Blok D-18, Desa Cerme, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak