Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 09 Januari 2024. sebesar Rp. 139.466.270.00 ( Seratus Tiga Puluh Sembilan Juta Empat Ratus Enam Puluh Enan Ribu Dua Ratus Tujuh Puluh Rupiah).Dan untuk Melakukan Pembayaran pelunasan 7 (Tujuh) hari setelah putusan pengadilan. Terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas,
- Apabila tergugat tidak bisa melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada penggugat,maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat
- Mengosongkan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: : 01777;
NIB : 12.09.07.23.02131 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 – 02 - 2000(Delapan
Belas Febuari Dua ribu),Nomer 1324/07.23/2000 ,seluas 1818 M2 Terdaftar atas nama SUWAJI,
yang terletak di Desa GEDANG KULUT, Kecamatan CERME, Kabupaten GRESIK, Provinsi
JAWA TIMUR.
- Menyatakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: : 01777; NIB : 12.09.07.23.02131 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 – 02 - 2000 (Delapan Belas Febuari Dua ribu),Nomer 1324/07.23/2000 ,seluas 1818 M2 Terdaftar atas nama SUWAJI, yang terletak di Desa GEDANG KULUT, Kecamatan CERME, Kabupaten GRESIK, Provinsi JAWA TIMUR.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |