Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat; Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 09 Januari 2024 adalah sebesar Rp 237,263.562.00 (Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Lima Ratus Enam Puluh Dua Rupiah) .Dan untuk melakukan pembayaran pelunasan 7(hari) setelah putusan pengadilan.Terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas,
- Apabila tergugat tidak bias melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada penggugat,maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
- Mengosongankan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: 1954; NIB :12.09.08.09.0196 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01 – 04- 1999 ,Nomer 80/80.09/1999 ,seluas 109 M2 ( serratus Sembilan meter persegi )yang Tertulis dan Terdaftar atas nama 1.Tupa 2.Ellys Purwati 3.Kulisah.4. Mujiati.5.Yuni.6.Dian Susanto 7.Yat Sadiyah yang terletak di Jl.RA.Kartini VI/30 (sesuai SPPT PBB),Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
- Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: 1954; NIB :12.09.08.09.0196 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 01 – 04- 1999 ,Nomer 80/80.09/1999 ,seluas 109 M2 ( serratus Sembilan meter persegi )yang Tertulis dan Terdaftar atas nama 1.Tupa 2.Ellys Purwati 3.Kulisah.4. Mujiati.5.Yuni.6.Dian Susanto 7.Yat Sadiyah yang terletak di Jl.RA.Kartini VI/30 (sesuai SPPT PBB),Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).
Demikianlah gugatan ini saya ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berkenan mengabulkannya. |