Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
1/Pid.S/2021/PN Gsk A.A. Ngurah Wirajaya, S.H. ANDITYA DWI DARMAWAN ALS. ANDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Mar. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 1/Pid.S/2021/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 08 Mar. 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-66/M.5.27/Epp.2/03/2021
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. Ngurah Wirajaya, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDITYA DWI DARMAWAN ALS. ANDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Ia Terdakwa ANDITYA DWI DARMAWAN ALS. ANDI pada hari Sabtu tanggal 02 Januari 2021 sekitar pukul 23.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2021, bertempat di dalam kendaraan Bus Jaya Utama Indo No. Pol. : L-7780-UV yang pada saat kejadian sedang menepi di SPBU Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa 1 (satu) buah HP merk REALMI 3 warna biru milik saksi SUMINI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana diuraikan di atas, berawal sekitar pukul 21.30 WIB, Terdakwa menumpang Bus Jaya Utama Indo dengan No. Pol : L-7780-UV dari alun-alun Tuban dengan tujuan Terminal Bungurasih, Gresik, selang beberapa jam perjalanan sekitar pukul 23.00 WIB, bus berhenti di SPBU Tebaloan, Kecamatan Duduksampeyan untuk mengisi bahan bakar, pada saat bus dalam posisi berhenti, Terdakwa keluar sejenak dari bus untuk buang air kecil dan ketika kembali ke dalam bus dan masuk melalui pintu belakang bus, Terdakwa melihat 1 (satu) buah HP merk REALMI 3 warna biru yang diletakkan di atas tempat duduk belakang bus bersebelahan dengan sebuah tas dan Terdakwa tidak melihat pemiliknya disana, mendapati kondisi demikian timbul niat Terdakwa untuk mengambil handphone tersebut dengan terlebih dahulu berpura-pura duduk di tempat duduk dimana handphone tersebut tergeletak, sembari memperhatikan kondisi sekitar bus yang memang dalam keadaan sepi, setelah merasa gerak-geriknya tidak ada yang memperhatikan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merk REALMI 3 warna biru tersebut dan dimasukkan ke saku celananya untuk kemudian bergegas turun dari bus untuk mencari tumpangan bus lainnya, pada posisi di jalan raya kebetulan ada bus tujuan Semarang yang lewat dan Terdakwa pun menaiki bus tersebut pada saat posisi di dalam bus karena merasa tindak tanduknya dicurigai oleh sopir dan kernet bus, pada saat posisi bus berjalan pelan berbelok di tikungan, Terdakwa melompat keluar dari bus dan berlari kearah semak belukar sampai kemudian di Gapura Desa Tebaloan untuk menunggu tumpangan lainnya;
  • Bahwa sementara saksi SUMINI selaku pemilik dari 1 (satu) buah HP merk REALMI 3 warna biru yang meninggalkan handphone tersebut beserta tasnya tergeletak diatas tempat duduk bus untuk ke toilet, setelah kembali ke dalam bus mendapati terhadap 1 (satu) buah HP merk REALMI 3 warna biru miliknya sudah tidak berada di tempat terakhir diletakkan, sempat memastikan dengan mencari di beberapa lokasi di dalam bus, terhadap Handphone tersebut juga tidak diketemukan, kemudian saksi SUMINI melaporkan kehilangan HP tersebut kepada kondektur bus saksi SUNARKO, atas pemberitahuan dari saksi SUMINI tersebut saksi SUNARKO pun melaporkan kejadian tersebut kepada sopir bus saksi DAMANHURI dan kernet bus saksi SAMUJI, kemudian saksi SUNARKO, saksi DAMANHURI dan saksi SAMUJI menanyakan kepada petugas SPBU apakah melihat seseorang yang gelagat mencurigakan turun dari bus dan diperoleh informasi bila memang ada satu orang mencurigakan yang terlihat turun dari bus dan berjalan menuju parkiran truk, menerima informasi tersebut para saksi tersebut mengecek ke parkiran bus akan tetapi tidak menemukan orang yang dimaksud, kemudian saksi SUNARKO mencoba menghubungi kondektur bus lain yang sempat berada di lokasi apakah menerima penumpang baru yang naik dari SPBU Tebaloan, dan mendapati informasi dari salah satu rekan kondekturnya bila memang ada seseorang dengan gelagat mencurigakan yang naik dari SPBU Tebaloan, atas informasi tersebut saksi SUNARKO meminta kondektur bus menghentikan busnya dan saksi SUNARKO bersama dengan saksi SAMUJI dan saksi DAMANHURI dengan mengendarai Bus Jaya Utama Indo bergegas menuju lokasi bus yang dinaiki oleh terduga pencuri, dan sesampainya disana kondektur bus menyampaikan bila terduga pencuri tersebut telah kabur dengan cara melompat dari bus pada saat posisi bus menikung di tikungan brak Tebaloan, kemudian saksi SUNARKO bersama dengan saksi SAMUJI dan saksi DAMANHURI menuju tikungan brak Tebaloan untuk mencari keberadaan terduga pencurian akan tetapi tidak ketemu, dan kebetulan ada mobil polisi yang sedang patroli di lokasi dan para saksi tersebut melaporkan kejadian pencurian yang dialami salah satu penumpangnya, dan selang beberapa saat ada warga yang lewat dan menginformasikan bila ada seseorang yang mencurigakan sedang menunggu tumpangan di Gapura Desa Tebaloan, atas informasi tersebut saksi SUNARKO bersama petugas Kepolisian tersebut langsung menuju ke lokasi yang diinformasikan warga dan mendapati Terdakwa yang sedang menunggu tumpangan, ketika terhadap Terdakwa diamankan yang bersangkutan mengakui bila sebelumnya telah mengambil 1 (satu) buah HP merk REALMI 3 warna biru dari dalam Bus Jaya Utama Indo dengan menunjukan barang bukti handphone yang diambilnya tersebut dan terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Duduksampeyan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah HP merk REALMI 3 warna biru milik saksi SUMINI tanpa izin dan pengetahuan dari pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatannya tersebut, saksi SUMINI menderita kerugian sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).------------------------------------------------------------------------------

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya