Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
45/Pdt.P/2024/PN Gsk | SITI RAHAYU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||||
Nomor Perkara | 45/Pdt.P/2024/PN Gsk | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 13 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, kiranya Ketua Pengadilan Negeri Gresik cq yang mulia Hakim yang memeriksa perkara penetapan ini agar berkenan memeriksa dan mengadili serta menjatuhkan penetapan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya; 2. Menetapkan Pemohon sebagai yang mewakili dari anak kandungnya yang Bernama :
3. Memberikan Izin Kepada Pemohon untuk mewakili kepentingan anak kandungnya yang bernama CLARA KARTIKA HARI RAHAYU untuk menjual sebuah tanah yang tercatat dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 01540 atas nama pemegang hak SITI RAHAYU luas 139 M2 yang terletak di Desa Sumengko Kecamatan Duduk Sampeyan Kabupaten Gresik; 4. Membebankan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku; Atau apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya; Demikian atas terkabulnya permohonan ini, kami menyampaikan terima kasih, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |