Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk Ahmad Rifai PT. Sentra Pangan Utama Penerimaan Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 1/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 28 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ahmad Rifai
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marsanto, S.H.Ahmad Rifai
Tergugat
NoNama
1PT. Sentra Pangan Utama
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS BUDI WAHONO, S.H.,M.H.PT. Sentra Pangan Utama
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Provisi Penggugat:
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar upah selama tidak dipekerjakan mulai Tanggal 15 Februari 2023 sampai dengan gugatan ini diajukan yaitu total sebesar Rp. 42.356.348,- (empat puluh dua juta tiga ratus lima puluh enam ribu tiga ratus empat puluh delapan rupiah) kepada Penggugat dan selanjutnya memerintahkan Tergugat untuk tetap membayar upah penuh beserta hak-hak lainnya kepada Penggugat sampai dengan adanya Putusan yang berkekuatan hukum tetap. 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat dengan kualifikasi pengunduran diri adalah batal demi hukum;       
  3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada Bagian semula;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 sebesar Rp. 4.522.030 ( empat juta lima ratus dua puluh dua ribu tiga puluh rupiah) kepada Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak Penggugat lainnya sampai dengan adanya Putusan berkekekuatan hukum tetap (inkracht);
  6. Menghukum Tergugat dengan uang paksa sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari,setiap keterlambatan menjalankan bunyi putusan ini ( dwangsom );
  7. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan ataupun upaya hukum lainnya ( uit voerboor bij vorrad );
  8. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat.

Atau

Apabila yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang se adil – adilnya ( ex aequo et bono ).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak