Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
105/Pid.Sus/2024/PN Gsk | NURUL ISTIANAH, S.H. | ABDUL KHOZIM alias MUNCUL bin TRAMU | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 105/Pid.Sus/2024/PN Gsk | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-732/M.5.27/Eku.2/04/2024 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa ABDUL KHOZIM alias MUNCUL bin TRAMU, pada bulan Agustus 2023 sampai dengan tanggal 19 Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu – waktu tertentu dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, di desa Pantenan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Gresik, telah melakukan perbuatan “yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 “, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
yang seluruhnya berada dalam areal IUP Eksplorasi CV. Berkat Abadi Gemilang.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |