Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G.S/2023/PN Gsk PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk cabang Surabaya 1.ANGGA PUJI PURNAMA
2.WIWIN NURDIYANAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 29/Pdt.G.S/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 01 Des. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk cabang Surabaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD MUSHODDAQPT WOORI FINANCE INDONESIA Tbk cabang Surabaya
Tergugat
NoNama
1ANGGA PUJI PURNAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.065.000,00
Petitum

Berdasarkan hal-hal yang telah diuraikan diatas, maka dengan ini Penggugat, mohon agar dengan segala wewenang dan hikmah kebijaksanaan yang dimilikinya, kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo berkenan memutuskan, sebagai berikut :

  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar keseluruhan angsuran pembiayaan, Denda dan Biaya lain-lainya kepada Penggugat, untuk Perjanjian Pembiayaan Multiguna Dengan Jaminan Penyerahan Secara Fiducia Nomor 004372220096 tanggal 30-12-2022, Sebesar Rp. 104.065.000,- (Seratus Empat Juta Enam Puluh Lima Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  4. Menyatakan sah, mengikat diletakkan sita atas 1 (Satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : ISUZU / NKR-NKR71 CC E21

Jenis/Model : MOBIL BARANG / LIGHT TRUCK

Tahun/Warna           : 2012 / PUTIH KOMBINASI

No. Rangka/Mesin : MHCNK71LYCJ031579 / B031579

No. Polisi : N 9517 EG

BPKB tercatat atas nama : YOYOK ANDRIAN HARI WIBOWO

  1. Menghukum kepada Tergugat I dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapatkan hak atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dari Tergugat untuk menyerahkan atas 1

(satu) unit Objek Jaminan Fidusia kepada Penggugat tanpa syarat apapun secara sukarela dan dalam keadaan baik;

  1. Menyatakan menurut hukum Penggugat berhak untuk melakukan pengamanan atau eksekusi atas 1 (satu) unit Objek Jaminan Fidusia dengan spesifikasi kendaraan sebagai berikut :

Merk/Type : ISUZU / NKR-NKR71 CC E21

Jenis/Model : MOBIL BARANG / LIGHT TRUCK

Tahun/Warna           : 2012 / PUTIH KOMBINASI

No. Rangka/Mesin : MHCNK71LYCJ031579 / B031579

No. Polisi : N 9517 EG

BPKB tercatat atas nama : YOYOK ANDRIAN HARI WIBOWO

Dari Tergugat I dan Tergugat II atau siapasaja yang mendapatkan hak dari Tergugat atas kendaraan tersebut tanpa syarat apapun;

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini: atau apabila yang terhormat Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara a quo ini berpendapat lain. Dalam Peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex acquo et bono).

Demikianlah gugatan ini diajukan, Semoga Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak