Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya.
- Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang benar dan beritikad baik.
- Membatalkan Risalah Lelang No. 1740/45/2019 tanggal 26 Desember 2019 yang dikeluarkan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya (Terlawan III )
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas obyek sengketa yaitu :
- Tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang diatasnya sesuai dengan SHGB No. 2335, Luas 66 M2, yang terletak di Jl. Sumatera No. 20 Randuagung, Kec. Kebomas, Kab. Gresik, Sebagaimana dalam surat ukur No. 02808/0819/2015, Tgl. 11/09/2015. Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : 06913 Selatan : 06911
Timur : B. 1261 Barat : Jalan Sumatera
- Tanah dan bangunan berikut segala sesuatu yang diatasnya sesuai dengan SHGB No. 2336, Luas 66 M2, yang terletak di Jl. Sumatera No. 20 Randuagung, Kec. Kebomas, Kab. Gresik. Sebagaimana dalam surat ukur No. 02808/0819/2015, Tgl. 11/09/2015, Dengan batas-batas sebagai berikut :
Utara : B.1275 Selatan : 06912
Timur : - Barat : Jalan Sumatera
- Menyatakan Para Terlawan telah melakukan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Pelawan adalah pemilik yang sah atas obyek sengketa sebagaimana angka 4 tersebut diatas yang dahulu atas nama Koperasi Karyawan Smelting (KKS), sedangkan sekarang sudah beralih hak ke atas nama Terlawan I.
- Memerintahkan menghukum kepada Turut Terlawan, untuk memproses balik nama SHGB No. 2336, Luas 66 M2, yang terletak di Jl. Sumatera No. 20 Randuagung, Kec. Kebomas, Kab. Gresik. Sebagaimana dalam surat ukur No. 02808/0819/2015, Tgl. 11/09/2015, dan SHGB No. 2336, Luas 66 M2, yang terletak di Jl. Sumatera No. 20 Randuagung, Kec. Kebomas, Kab. Gresik. Sebagaimana dalam surat ukur No. 02808/0819/2015, Tgl. 11/09/2015, dari atas nama Terlawan I menjadi atas nama Koperasi Karyawan Smelting (KKS) berdasarkan putusan perkara ini, baik dengan bantuan maupun tanpa bantuan dari Terlawan I, Terlawan II, Terlawan III.
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada Banding, Verzet dan Kasasi.
- Menghukum Para Terlawan dan Turut Terlawan untuk mentaati isi putusan perkara ini.
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk melaksanakan putusan perkara ini paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Menghukum Para Terlawan secara tanggung renteng untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini.
Subsidair
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian gugatan perlawanan ini kami buat atas perhatian dan terkabulnya kami ucapkan terima kasih. |