Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2024/PN Gsk SUNDA DENUWARI SOFA, S.H 1.KOKO TRI SUBAKTIO
2.SUHERMAN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 111/Pid.B/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-759/M.5.27/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SUNDA DENUWARI SOFA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOKO TRI SUBAKTIO[Penahanan]
2SUHERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---- Bahwa Terdakwa I KOKO TRI SUBAKTIO dan Terdakwa II SUHERMAN, pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib atau pada suatu waktu tertentu di bulan Februari tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Pos penjagaan depan PT. Indospring Plant 2 alamat Jl. Mayjend Sungkono No. 10 Desa Prambangan Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik Provinsi Jawa Timur atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut: -

  • Bahwa berawal pada hari Minggu  tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, terdakwa bersama terdakwa KOKO TRI SUBAKTIO berangkat kerja lembur di PT. Indospring Tbk Plat 2 untuk menyelesaikan pekerjaan pemasangan panel Travo dengan menggunakan kabel tembaga, selesai pengerjaan tersebut terdapat sisa potongan kabel tembaga yang kemudian terdakwa masukkan kedalam kotak tempat alat kerja. setelah itu para terdakwa membawa potongan kabel tembaga ke Gardu Travo dan didalam Gardu Travo tersebut potongan kabel tembaga yang ukuranya panjang oleh terdakwa KOKO TRI SUBAKTIO dipotong-potong menjadi ukuran kecil sekitar ± 15 cm dengan menggunakan alat gunting baja, setelah kabel tembaga terpotong menjadi kecil lapisan luar atau kulit kabel tembaga kemudian terdakwa SUHERMAN berperan mengupas atau menguliti untuk diambil tembaganya hingga menjadi kawat tembaga menggunakan pisau cater. Selanjutnya kawat tembaga tersebut disembunyikan oleh terdakwa KOKO TRI SUBAKTIO kedalam sepatu Sefty yang dikenakan  dan  kulit  kabel  tembaga  terdakwa masukkan kedalam tas kresek warna hitam lalu terdakwa  buang kedalam tong sampah. Pada saat jam istirahat sekitar pukul 12.00 Wib terdakwa bersama terdakwa KOKO TRI SUBAKTIO berniat keluar namun saat berada di Pos penjagaan terdakwa dihentikan oleh saksi GUNAWAN selaku petugas keamanan di PT. Indosring untuk dilakukan pemeriksan dan sampai  akhirnya  didapati  barang  bukti  berupa potongan kawat tembaga tersebut. setelah pihak kemanan melakukan pemeriksaan dan langsung mengambil tas kresek yang berisi kulit kabel tembaga di tong sampah dan mengambil Box didalam gardu Travo dan ketika dibuka didalamnya berisi 11 (sebelas) batang Kabel Tembaga dengan panjang rata-rata ± 40 Cm, dan 7 ( tujuh) batang Kabel tembaga dengan panjang rata-rata  ± 15  cm, dan pada saat dilakukan penggeledaahan dirumah kontrakan terdakwa KOKO TRI SUBAKTIO beralamat perum Grandhill Blok D no. 26 Ds. Sekarkurung Kec. Kebomas Kab. Gresik ditemukan 1 (satu) buah tas kresek yang berisi kawat tembaga dan 1  (satu) buah tas cangklong yang berisi lempengan tembaga yang juga milik PT. Indospring yang diambil oleh para terdakwa bersama sdra YOGI (DPO) dan GALIH (DPO).
  • Bahwa perbuatan para terdakwa tersebut diatas mengambil barang berupa kabel tembaga tidak memiliki ijin dari pemiliknya yaitu PT. Indospring dengan tujuan tambahan biaya kehidupan sehari-hari.
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT Indospring mengalami kerugian sekitar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP. ---------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya