Petitum |
Berdasarkan hal- hal tersebut di atas, Sudilah kiranya Bapak Ketua pengadilan Negeri Gresik berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan pemohon dan selanjutnya memberikan penetapan dan amarnya sebagai berikut:
- Mengabulkan permohonan Pemohon
- Menetapkan bahwa nama pemohon yang tercatat di KTP, KK, AKTA KELAHIRAN bernama SRIYONO JAYUSMAN dengan yang di BUKU NIKAH dan SERTIFIKAT bernama SRIYONO adalah satu orang yang sama
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Atau apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon penetapan seadil adilnya. |