Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2019/PN Gsk ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si., Kejaksaan Negeri Gresik Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2019/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 24 Okt. 2019
Nomor Surat 12345
Pemohon
NoNama
1ANDHY HENDRO WIJAYA, S.Sos., M.Si.,
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Gresik
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penetapan Pemohon sebagai tersangka sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-02/ M.5.27/ Fd.1/ 10/ 2019 Kepala Kejaksaan Negeri Gresik tanggal 21 Oktober 2019 adalah tidak sah ;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : PRINT-01.d/M.5.27/Fd.1/10/2019 tanggal 10 Oktober 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : PRINT-01/ O.5.25/ Fd.1/ 01/ 2019 tanggal 15 Januari 2019 Jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : PRINT-01.a/ O.5.25/ Fd.1/ 01/ 2019 tanggal 15 Januari 2019 Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik Nomor : PRINT-01.b/ O.5.25/ Fd.1/ 02/ 2019 tanggal 14 Februari 2019 Jo. Surat Perintah Perpanjangan Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gresik ke-II Nomor : PRINT-01.c/ O.5.25/ Fd.1/ 03/ 2019 tanggal 15 maret 2019 Perihal Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pemungutan pajak daerah pada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kab. Gresik tahun 2018 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat ;
  4. Menyatakan semua alat bukti dalam Perkara putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya No. 59/ Pid.Sus-TPK/ 2019/ PN.Sby tanggal 11 September 2019 yang dijadikan Termohon sebagai alat bukti terhadap perkara Pemohon adalah tidak sah dan tidak mengikat karena perkara tersebut belum berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan kebenarannya masih di uji di Pengadilan tingkat banding ;
  5. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya