Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk PT. DAESANG INGREDIENTS INDONESIA 1.ARIEF DHARMAWAN
2.ADI ROPIYANTO
3.SIGIT PRIYOKO
4.RACHMAD ZAENAL ABIDIN
5.BAGUS WAHYU HANDOKO
Penyerahan Kontra Memori Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 10/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Selasa, 24 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. DAESANG INGREDIENTS INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PUA WIRAWAN RIJABUL FIKRI, S.H., DKK.PT. DAESANG INGREDIENTS INDONESIA
Tergugat
NoNama
1ARIEF DHARMAWAN
2ADI ROPIYANTO
3SIGIT PRIYOKO
4RACHMAD ZAENAL ABIDIN
5BAGUS WAHYU HANDOKO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan pelanggaran Ketentuan Pasal 44 angka 8 huruf c Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Periode 2023-2025 yakni “Menyalahgunakan kepercayaan atau jabatan/kedudukan yang diberikan kepadanya antara lain dengan menerima suap baik dalam bentuk uang maupun barang lain atau jasa-jasa untuk kepentingan sendiri”, dengan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK);
  3. Menyatakan sah :
  1. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 43/D-18/DII/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 kepada ARIEF DHARMAWAN (TERGUGAT I);
  2. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 42/D-18/DII/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 kepada ADI ROPIYANTO (TERGUGAT II);
  3. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 41/D-18/DII/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 kepada SIGIT PRIYOKO (TERGUGAT III);
  4. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 44/D-18/DII/I/2023 tanggal 10 Januari 2023 kepada RACHMAD ZAENAL ABIDIN (TERGUGAT IV);
  5. Surat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) Nomor 47/D-18/DII/I/2023 tanggal 11 Januari 2023 kepada BAGUS WAHYU HANDOKO (TERGUGAT V)
  1. Menyatakan putus hubungan kerja antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV sejak tanggal 10 Januari 2023 dan TERGUGAT V sejak tanggal 11 Januari 2023;
  2. Membebankan biaya perkara menurut hukum;

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya