INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
13/PID.S/2014/PN GSK | HADI SUCIPTO, SH | SUYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Nov. 2014 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
Nomor Perkara | 13/PID.S/2014/PN GSK | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | - | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | |||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
------------ Bahwa terdakwa SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di PT. The Master Steel atau PT. Semenanjung Pangeran Agung (SPA) Kawasan V Maspion Kec. Manyar Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |