Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
69/Pdt.P/2024/PN Gsk NURUL HIDAYATI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 69/Pdt.P/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 08 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NURUL HIDAYATI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan             

       Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan   sebagai berikut :

  1. Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya.
  2. Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama Muhammad Kenzie Aydin Khalfani, lahir di Gresik tanggal 12 April 2015
  1. Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut di atas Menjual Tanah hak milik yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00435 dengan luas tanah 252 M2, atas nama Nurul Hidayati, terletak di Dsn. Nongko Melirang RT 11 RW 05 Melirang Bungah Kabupaten Gresik  
  2. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak