Petitum |
Maka berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kehadapan Bapak Ketua Pengadilan
Negeri Gresik kiranya berkenan mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan-permohonan seluruhnya.
- Menetapkan bahwa Pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa bernama Muhammad Kenzie Aydin Khalfani, lahir di Gresik tanggal 12 April 2015
- Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih dibawah umur / belum dewasa tersebut di atas Menjual Tanah hak milik yang tercatat dalam Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 00435 dengan luas tanah 252 M2, atas nama Nurul Hidayati, terletak di Dsn. Nongko Melirang RT 11 RW 05 Melirang Bungah Kabupaten Gresik
- Membebankan biaya perkara yang timbul kepada pemohon.
|