Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
116/Pid.B/2024/PN Gsk PARAS SETIO, S.H., M.H.Li. WINARTO BIN KARTO TUKIMUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 06 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 116/Pid.B/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-795/M.5.27/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1PARAS SETIO, S.H., M.H.Li.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARTO BIN KARTO TUKIMUN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa Terdakwa WINARTO Bin KARTO TUKIMUN pada hari Rabu  tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan Hari Senin Tanggal 06 Februari 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Agustus 2022 sampai dengan Bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di  CV Unggulan Abadi Jalan Raya Kecamean Nomor 16 Desa Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,  “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian  kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan  yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena ada hubungan pencarian atau karena mendapat upah untuk itu dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa terdakwa WINARTO Bin KARTO TUKIMUN selaku Sales Marketing di CV Unggulan Abadi anak perusahaan dari PT Langgeng Jaya Plastindo diangkat berdasarkan  Surat Keputisan Perusahaan Nomor:001/M/UA/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 memiliki tugas dan tanggung jawab menawarkan barang menjual barag dan melakukan penagihan terhadap customer sesuai dengan invoice, berawal pada saat Terdakwa menemuai saksi Samsul AMIN selaku HRD PT Langgeng Jaya Plastindo yang merupakan induk perusahaan dari CV Unggulan Abadi  menceritakan bahwa terdapat piutang Customer yang belum dibayarkan dan telah jatuh tempo kemudian terdakwa mengakui bahwa uang Custumer telah diputarkan oleh terdakwa  untuk memberikan cash diskon kepada customer yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan selanjutnya saksi ALFIAN HAFID dan Saksi IMRON ANDRI YULIANSAH selaku Kabag Accounting dan Pajak dan bersama dengan saksi POPY,ST selaku  Manager Marketing melakukan kroscek data piutang Customer dan melakukan kroscek rekening bank milik terdakwa yaitu  rekening BCA 1840833891 atas nama WINARTO dan rekening BRI 642901001734507 atas nama WINARTO dan pada saat dilakukan pengecekan ditemukan bahwa pembayaran dari customer masuk ke rekening BCA 1840833891 atas nama WINARTO dan rekening BRI 642901001734507 atas nama WINARTO  dengan rincian customer atas nama HASAN BASRI   dengan total 9 (Sembilan) faktur dari tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023 dengan nominal Rp.99.184.800,-(Sembilan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah), atas nama AGUS SUPRAYITNO dengan total 1 faktur tanggal 7 Januari 2023 dengan nominal Rp.20.901.500,-(dua puluh juta Sembilan ratus satu ribu lima ratus rupiah), atas nama MAHMUD dengan total nominal  Rp.52.790.400,-(lima puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), atas nama HARTONO dengan total  4 (empat) faktur dari tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 dengan nominal Rp.40.392.000,-(empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), atas nama MISBAHUL MUNIR dengan total 12 (dua belas) faktur dari tanggal 06 Januari 2023 sampai dengan tanggal 02 Februari 2023 dengan nominal Rp.117.380.340,-(seratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus empat puluh rupiah), atas nama MUALIMIN  dengan total 2 (dua) faktur tanggal 30 Januari 2023 dan tanggal 07 Februari 2023 dengan nominal Rp.18.646.850,-(delapan belas juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), atas nama  IDA ROSIDATUL ULA dengan total nominal Rp.30.028.800,-(tiga pulih juta dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), atas nama MULYONO dengan total 16 (enam belas) faktur dari tanggal 01 September 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022 dengan nominal Rp.150.616.800,-(seratus lima puluh juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah), atas nama MOH.AGUS SALIM dengan total  3 (tiga) fakur dari tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022 dengan nominal Rp.48.061.754,-(empat puluh delapan juta enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah), atas nama NURIANTO dengan total 11 (sebelas) faktur dari tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 dengan nominal Rp.121.203.800,-(seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), atas nama DARIS NUR FALAH dengan total 26 (dua puluh enam) faktur dari tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 19 Januari 2023 dengan nominal Rp.235.872.000,-(dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), atas nama AHMAD ZAINAL ARIFIN total 5 (lima) faktur dari tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023 dengan nominal Rp.63.117.600,-(enam puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah),  atas nama Hj.SITI MUNIFAH dengan total 2 (dua) faktur  tanggal 20 Januari 2023 dengan nominal Rp.22.619.520,-(dua puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah), atas nama EKO TRIBAKTIONO dengan total 5 (lima) faktur dari tanggal 09 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 dengan nominal Rp.50.826.830,-(lima puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), atas nama EKO YUDI LISTIYANTORO dengan total 5 (lima) faktur dari tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan tanggal 21 Januari 2023 dengan nominal Rp.44.712.000,-(empat puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), atas nama M.MIFTAKHUR ROHMAN dengan total 6 (enam) faktur dari tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 07 Januari 2023 dengan nominal Rp.66.249.040,-(enam puluh enam juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu empat puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa selaku sales marketing CV Abadi Unggulan atas inisiatif sendiri tanpa SOP  atau pun izin dari perusahaan memberikan cash diskon kepada customer sebesar 3% sampai dengan 4% dari nilai setiap penjualan masing-masing customer yang seharusnya tidak mendapatkan diskon dengan Teknik pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi terdakwa yaitu rekening BCA 1840833891 atas nama WINARTO dan rekening BRI 642901001734507 atas nama WINARTO Adapun uang hasil pembayaran customer yang tidak disetorkan keperusahaan dipergunakan oleh terdakwa untuk menutupi cash diskon yang diberikan kepada customer dan untuk intertaint custumer misalnya karoke dan makan dan akibat perbuatan terdakwa CV Abadi Unggulan mengalami kerugian sebesar Rp.1.364.284.425,-(satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah).

------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP --------------------------------------------------------------------------

SUBSIDAIR

---------Bahwa Terdakwa WINARTO Bin KARTO TUKIMUN pada hari Rabu  tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan Hari Senin Tanggal 06 Februari 2023  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan  Agustus 2022 sampai dengan Bulan Februari 2023 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2022 sampai dengan 2023, bertempat di  CV Unggulan Abadi Jalan Raya Kecamean Nomor 16 Desa Kedamean Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau Sebagian  kepunyaan orang lain tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam hal perbarengan perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan yang diancam dengan pidana pokok sejenis”, dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------

  • Bahwa terdakwa WINARTO Bin KARTO TUKIMUN selaku Sales Marketing di CV Unggulan Abadi anak perusahaan dari PT Langgeng Jaya Plastindo  diangkat berdasarkan  Surat Keputisan Perusahaan Nomor:001/M/UA/XII/2021 tanggal 15 Desember 2021 memiliki tugas dan tanggung jawab menawarkan barang menjual barag dan melakukan penagihan terhadap customer sesuai dengan invoice, berawal pada saat Terdakwa menemuai saksi Samsul AMIN selaku HRD PT Langgeng Jaya Plastindo yang merupakan induk perusahaan dari CV Unggulan Abadi  menceritakan bahwa terdapat piutang Customer yang belum dibayarkan dan telah jatuh tempo kemudian terdakwa mengakui bahwa uang Custumer telah diputarkan oleh terdakwa  untuk memberikan cash diskon kepada customer yang tidak sesuai dengan SOP perusahaan selanjutnya saksi ALFIAN HAFID dan Saksi IMRON ANDRI YULIANSAH selaku Kabag Accounting dan Pajak dan bersama dengan saksi POPY,ST selaku  Manager Marketing melakukan kroscek data piutang Customer dan melakukan kroscek rekening bank milik terdakwa yaitu  rekening BCA 1840833891 atas nama WINARTO dan rekening BRI 642901001734507 atas nama WINARTO dan pada saat dilakukan pengecekan ditemukan bahwa pembayaran dari customer masuk ke rekening BCA 1840833891 atas nama WINARTO dan rekening BRI 642901001734507 atas nama WINARTO  dengan rincian customer atas nama HASAN BASRI   dengan total 9 (Sembilan) faktur dari tanggal 15 Desember 2022 sampai dengan tanggal 26 Januari 2023 dengan nominal Rp.99.184.800,-(Sembilan puluh Sembilan juta seratus delapan puluh empat ribu delapan ratus rupiah), atas nama AGUS SUPRAYITNO dengan total 1 faktur tanggal 7 Januari 2023 dengan nominal Rp.20.901.500,-(dua puluh juta Sembilan ratus satu ribu lima ratus rupiah), atas nama MAHMUD dengan total nominal  Rp.52.790.400,-(lima puluh dua juta tujuh ratus Sembilan puluh ribu empat ratus rupiah), atas nama HARTONO dengan total  4 (empat) faktur dari tanggal 29 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 dengan nominal Rp.40.392.000,-(empat puluh juta tiga ratus Sembilan puluh dua ribu rupiah), atas nama MISBAHUL MUNIR dengan total 12 (dua belas) faktur dari tanggal 06 Januari 2023 sampai dengan tanggal 02 Februari 2023 dengan nominal Rp.117.380.340,-(seratus tujuh belas juta tiga ratus delapan puluh ribu tiga ratus empat puluh rupiah), atas nama MUALIMIN  dengan total 2 (dua) faktur tanggal 30 Januari 2023 dan tanggal 07 Februari 2023 dengan nominal Rp.18.646.850,-(delapan belas juta enam ratus empat puluh enam ribu delapan ratus lima puluh rupiah), atas nama  IDA ROSIDATUL ULA dengan total nominal Rp.30.028.800,-(tiga pulih juta dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah), atas nama MULYONO dengan total 16 (enam belas) faktur dari tanggal 01 September 2022 sampai dengan tanggal 20 September 2022 dengan nominal Rp.150.616.800,-(seratus lima puluh juta enam ratus enam belas ribu delapan ratus rupiah), atas nama MOH.AGUS SALIM dengan total  3 (tiga) fakur dari tanggal 19 Desember 2022 sampai dengan tanggal 22 Desember 2022 dengan nominal Rp.48.061.754,-(empat puluh delapan juta enam puluh satu ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah), atas nama NURIANTO dengan total 11 (sebelas) faktur dari tanggal 17 Desember 2022 sampai dengan tanggal 30 Desember 2022 dengan nominal Rp.121.203.800,-(seratus dua puluh satu juta dua ratus tiga ribu delapan ratus rupiah), atas nama DARIS NUR FALAH dengan total 26 (dua puluh enam) faktur dari tanggal 20 Desember 2022 sampai dengan tanggal 19 Januari 2023 dengan nominal Rp.235.872.000,-(dua ratus tiga puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh dua ribu rupiah), atas nama AHMAD ZAINAL ARIFIN total 5 (lima) faktur dari tanggal 04 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 Januari 2023 dengan nominal Rp.63.117.600,-(enam puluh tiga juta seratus tujuh belas ribu enam ratus rupiah),  atas nama Hj.SITI MUNIFAH dengan total 2 (dua) faktur  tanggal 20 Januari 2023 dengan nominal Rp.22.619.520,-(dua puluh dua juta enam ratus Sembilan puluh ribu lima ratus dua puluh rupiah), atas nama EKO TRIBAKTIONO dengan total 5 (lima) faktur dari tanggal 09 Desember 2023 sampai dengan tanggal 15 Desember 2023 dengan nominal Rp.50.826.830,-(lima puluh juta delapan ratus dua puluh enam ribu delapan ratus tiga puluh rupiah), atas nama EKO YUDI LISTIYANTORO dengan total 5 (lima) faktur dari tanggal 09 Januari 2023 sampai dengan tanggal 21 Januari 2023 dengan nominal Rp.44.712.000,-(empat puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu rupiah), atas nama M.MIFTAKHUR ROHMAN dengan total 6 (enam) faktur dari tanggal 03 Agustus 2022 sampai dengan tanggal 07 Januari 2023 dengan nominal Rp.66.249.040,-(enam puluh enam juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu empat puluh rupiah).
  • Bahwa terdakwa selaku sales marketing CV Abadi Unggulan atas inisiatif sendiri tanpa SOP  atau pun izin dari perusahaan memberikan cash diskon kepada customer sebesar 3% sampai dengan 4% dari nilai setiap penjualan masing-masing customer yang seharusnya tidak mendapatkan diskon dengan Teknik pembayaran dilakukan melalui rekening pribadi terdakwa yaitu rekening BCA 1840833891 atas nama WINARTO dan rekening BRI 642901001734507 atas nama WINARTO Adapun uang hasil pembayaran customer yang tidak disetorkan keperusahaan dipergunakan oleh terdakwa untuk menutupi cash diskon yang diberikan kepada customer dan untuk intertaint custumer misalnya karoke dan makan dan akibat perbuatan terdakwa CV Abadi Unggulan mengalami kerugian sebesar Rp.1.364.284.425,-(satu miliar tiga ratus enam puluh empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu empat ratus dua puluh lima rupiah.

------Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP ---------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya