Dakwaan |
-----------Bahwa terdakwa EKA KURNIAWAN Bin IRAWAN pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember ditahun 2023 bertempat di Desa Hulaan RT 16 RW 08 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana yang memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib pada saat terdakwa EKA KURNIAWAN Bin IRAWAN berada di rumahnya di Ds. Hulaan Rt. 16 Rw. 08 Kec. Menganti Kab. Gresik kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ROY (DPO) melalui chating WA " onok ta " (ada ta/koplo) kemudian Sdr. ROY (DPO) menjawab " sek mariki " (sebentar lagi) kemudian terdakwa menjawab " iya " kemudian Sdr. ROY (DPO) menjawab " p, cod an ae nang sidojangkung ngarep kuburan " (P, cod aja di Ds. Sidojangkung depan kuburan) kemudianterdakwa menjawab "ia” selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy miliknya untuk ketemuan dengan Sdr. ROY (DPO) di tempat yang ditentukan, selang beberapa menit terdakwa tiba di depan kuburan Ds. Sidojangkung Kec. Menganti Kab. Gresik selanjutnya Sdr. ROY (DPO) datang menggunakan sepeda motor Honda Vario sendirian menghampiri terdakwa secara bersamaan terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil ngomong " tak kei 200 sek " (tak kasih uang 200 dulu) kemudian uang tunai tersebut terdakwa masukan kedalam dasbord sepeda motor milik Sdr. ROY (DPO) dan Sdr. ROY (DPO) menaruh 2 (dua) bungkus rokok yang didalamnya terdapat pil Koplo yang berisi 400 (empat ratus) butir pesanan terdakwa di dasbord sepeda motor Honda Scoopy yang terdakwa kendarai kemudian terdakwa pulang ke rumah dan sesampai di rumah terdakwa di chating WA oleh Sdr. ROY " iku mau isine sak bungkus rokok 2 klip " (itu tadi isinya satu bungkus rokok 2 Klip) kemudian terdakwa menjawab " ok * setelah itu 2 bungkus rokok tersebut terdakwa simpan di di dalam daun pintu belakang rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa memecah paketan pil warna putih berlogo “LL” kedalam 1 (satu) bungkus rokok yang berisi 2 (dua) klip masing-masing 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) bungkus rokok berisi 200 (dua ratus) butir lagi terdakwa pecah menjadi 20 (dua) puluh klip yang berisi 1 (satu) klipnya 10 (sepuluh) butir selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 terdakwa menjual pil jenis Logo dobel L kepada ADIT sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjual kepada anak Saksi KRISTIAN ANDI NOER FATAWI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) selain itu terdawa juga menggunakan pil berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa terdakwa tidak memiliki wewenang untuk memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu pil jenis Logo dobel L atau obat dengan nama lain Triheksifenidil.
- Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Polda Jatim No. Lab. 09986/NOF/2023 tertanggal 29 Desember 2023 tersebut, menyatakan 190 (seratus semblian puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 34,648 gram benar mengandung Triheksifenidil HCL, atau benar tergolong obat keras, yang bukan termasuk narkotika atapun Psikotropika.
----Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan ----------------------------------------------------
A T A U
KEDUA
------- Bahwa terdakwa EKA KURNIAWAN Bin IRAWAN pada hari Jumat, tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Desember ditahun 2023 bertempat di Desa Hulaan RT 16 RW 08 Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :-----------------------------
- Bermula pada hari Sabtu tanggal 9 Desember 2023 sekira pukul 15.30 Wib pada saat terdakwa EKA KURNIAWAN Bin IRAWAN berada di rumahnya di Ds. Hulaan Rt. 16 Rw. 08 Kec. Menganti Kab. Gresik kemudian terdakwa menghubungi Sdr. ROY (DPO) melalui chating WA " onok ta " (ada ta/koplo) kemudian Sdr. ROY (DPO) menjawab " sek mariki " (sebentar lagi) kemudian terdakwa menjawab " iya " kemudian Sdr. ROY (DPO) menjawab " p, cod an ae nang sidojangkung ngarep kuburan " (P, cod aja di Ds. Sidojangkung depan kuburan) kemudianterdakwa menjawab "ia” selanjutnya terdakwa membawa sepeda motor Honda Scoopy miliknya untuk ketemuan dengan Sdr. ROY (DPO) di tempat yang ditentukan, selang beberapa menit terdakwa tiba di depan kuburan Ds. Sidojangkung Kec. Menganti Kab. Gresik selanjutnya Sdr. ROY (DPO) datang menggunakan sepeda motor Honda Vario sendirian menghampiri terdakwa secara bersamaan terdakwa memberikan uang tunai sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) sambil ngomong " tak kei 200 sek " (tak kasih uang 200 dulu) kemudian uang tunai tersebut terdakwa masukan kedalam dasbord sepeda motor milik Sdr. ROY (DPO) dan Sdr. ROY (DPO) menaruh 2 (dua) bungkus rokok yang didalamnya terdapat pil Koplo yang berisi 400 (empat ratus) butir pesanan terdakwa di dasbord sepeda motor Honda Scoopy yang terdakwa kendarai kemudian terdakwa pulang ke rumah dan sesampai di rumah terdakwa di chating WA oleh Sdr. ROY " iku mau isine sak bungkus rokok 2 klip " (itu tadi isinya satu bungkus rokok 2 Klip) kemudian terdakwa menjawab " ok * setelah itu 2 bungkus rokok tersebut terdakwa simpan di di dalam daun pintu belakang rumah terdakwa, selanjutnya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa memecah paketan pil warna putih berlogo “LL” kedalam 1 (satu) bungkus rokok yang berisi 2 (dua) klip masing-masing 1 (satu) klip berisi 100 (seratus) butir dan 1 (satu) bungkus rokok berisi 200 (dua ratus) butir lagi terdakwa pecah menjadi 20 (dua) puluh klip yang berisi 1 (satu) klipnya 10 (sepuluh) butir selanjutnya pada Hari Minggu tanggal 10 Desember 2023 terdakwa menjual pil jenis Logo dobel L kepada ADIT sebanyak 100 (seratus) Butir dengan harga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan menjual kepada anak Saksi KRISTIAN ANDI NOER FATAWI sebanyak 100 (seratus) butir dengan harga Rp. 220.000,-(dua ratus dua puluh ribu rupiah) selain itu terdawa juga menggunakan pil berlogo LL sebanyak 10 (sepuluh) butir.
- Bahwa terdakwa tidak tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi nelakukan praktik kefarmasian dalam hal terdapat praktik kefarmasian yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras jenis pil jenis Logo dobel L atau obat dengan nama lain Triheksifenidil.
- Bahwa berdasarkan hasil Laboratorium Polda Jatim No. Lab. 09986/NOF/2023 tertanggal 29 Desember 2023 tersebut, menyatakan 190 (seratus semblian puluh) butir tablet warna putih logo “LL” dengan berat netto 34,648 gram benar mengandung Triheksifenidil HCL, atau benar tergolong obat keras, yang bukan termasuk narkotika atapun Psikotropika.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan -------------------------------------------------------------------- |