Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2020/PN Gsk A.A. Ngurah Wirajaya, SH. KUSMADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 3/Pid.S/2020/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-380/M.5.27/Ep.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. Ngurah Wirajaya, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KUSMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Ia Terdakwa KUSMADI pada hari Sabtu, tanggal 19 September 2020 sekitar pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan September Tahun 2020, bertempat di tempat kediaman Terdakwa di Desa Sidowungu, RT. 15/RW. 04, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telah tanpa mendapat izin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak perduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:---------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana tersebut diatas, Petugas Kepolisan Polres Gresik yang terdiri dari saksi ACHMAD S ZUHRI dan saksi SATYA BHUANA P., mendapatk informasi dari masyarakat bila di Desa Sidowungu, RT. 15/RW. 04, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik terdapat perjudian togel dengan menggunakan uang sebagai taruhan, atas informasi tersebut Petugas Kepolisan Polres Gresik melakukan penyelidikan di sekitar lokasi sebagaimana laporan dan secara kebetulan mendapati Terdakwa yang sedang mencatat sesuatu diatas kertas, melihat aktivitas Terdakwa tersebut, Petugas Kepolisian Polres Gresik mendekat kearah Terdakwa dan langsung mengamankan Terdakwa, dari proses penangkapan dan diikuti proses penggeledahan terhadap Terdakwa didapati barang bukti berupa 13 (tiga) belas kertas tombokan nomor togel, uang tunasi sebesar Rp. 1.575.000,- (satu juta lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia milik Terdakwa yang ditemukan berisi beberapa pesan singkat dari beberapa orang yang mengirimkan nomor tombokan togel kepada Terdakwa, atas temuan barang bukti tersebut terhadap Terdakwa diamankan ke Kantor Polres Gresik untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa dari proses pemeriksaan pendahuluan terhadap Terdakwa, terhadap barang bukti berupa 13 (tiga) belas kertas tombokan nomor togel adalah hasil rekapan nomor togel dari beberapa orang yang menyetorkan nomor tombokan togel kepada Terdakwa yang dikirimkan melalui pesan singkat ke nomor handphone milik Terdakwa dan ada pula yang datang langsung kepada Terdakwa dengan menyerahkan secarik kertas yang didalamnya memuat nomor tombokan beserta besaran nominal yang ditombok, Adapun uang tombokan tidak diserahkan oleh para penombok di hari itu juga melainkan di hari berikutnya ketika Terdakwa mendatangi mereka satu-persatu, Sementara untuk di hari Sabtu, tanggal 19 September 2020, berdasarkan hasil pengecekan terhadap handphone merk Nokia yang disita dari Terdakwa terdapat beberapa orang yang sudah menyetorkan tombokan nomor togel kepada Terdakwa yaitu :
  1.           Sdr. NASIKAN (DPO) nomor telephone 082226490842 dengan pesan singkat yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 09.29 WIB, memuat nomor tombokan : 3836-10, 836-15, 36-40, 38-20, 800-10, 00-15, Btl. 38-25, 36-25, 08-25, 03-25;
  2.           Sdr. SLAMET Als. LENTHO (DPO) nomor telephone 082257203762 yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 09.10 WIB, memuat nomor tombokan : 72=10, 73=10, 70=10;
  3.           Sdr. POR Als. DOMBLE (DPO) nomor telephone 082132103305 yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 09.04 WIB, memuat nomor tombokan : 100=5, 00=10, 62=10, 24=10;
  4.           Sdr. MININ (DPO) nomor telephone 081332754526 yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 08.57 WIB, memuat nomor tombokan : 8761, 7861, 5762, 761, 861, 762, 1738, 738 = 10rban, 61, 62, 42, 38 = 20rban;
  5.           Sdr. GOK Als. MUSLIKIN (DPO) nomor telephone 081224935079 yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 08.48 WIB, memuat nomor tombokan : 36-30rb, 38-30rb, 41-40rb, 63-15rb, 30-10rb, 34-10rb, 64-10rb, 031-20rb, Btl : 63-50rb;
  6.           Sdr. IKIN (DPO) nomor telephone 082233080784 yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 08.45 WIB, memuat nomor tombokan : 4367, 1632, 5261 = 5rban, 67, 32, 61, 16 = 10rban titipane Ari Cetet;
  7.           Sdr. ISKAK (DPO) nomor telephone 081327331092 yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 08.37 WIB, memuat nomor tombokan : 38*30*83*37*31* = 5rb, betel 30*38 = 25rb;
  8.           Sdr. MININ (DPO) nomor telephone 081332754562 yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 08.05 WIB, memuat nomor tombokan : 10rb, 304- 10rb HK;
  9.           Sdr. BONENG (DPO) nomor telephone 082326244652 yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 07.21 WIB, memuat nomor tombokan : 993-293-493-193 = 10rb, betel 93-25rb;
  10. Sdr. NASIKAN (DPO) nomor telephone 082226490842 yang masuk ke Handphone Terdakwa pada pukul 07.21 WIB, memuat nomor tombokan : 5647-10, 647-10, 47-20, 56-15, betel 47-25, 56-25.
  • Bahwa maksud dari isi pesan-pesan berupa tombokan nomor togel yang dikirimkan ke nomor handphone Terdakwa tersebut adalah angka pertama pada sms tersebut adalah nomor tombokan sementara angka selanjutnya adalah besar nilai tombokan;
  • Bahwa Terdakwa sendiri menerima tombokan nomor togel dalam setiap ada bukaan judi togel mulai pukul 07.00 WIB s/d pukul 10.00 WIB, setelah menerima  tombokan nomor togel tersebut untuk kemudian Terdakwa membuat rekapan untuk selanjutnya Terdakwa teruskan juga melalui pesan singkat/SMS kepada seseorang yang dikenalnya bernama Bu UL (DPO);
  • Bahwa untuk sistem permainannya sendiri yakni para penombok yang nomor tombokannya cocok dengan nomor yang keluar pada akhir penutupan judi togel maka dialah yang menjadi pemenangnya;
  • Bahwa permainan judi sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 303 Ayat (3) KUHP adalah tiap-tiap permainan, dimana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Disitu termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainan lain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya, sejalan dengan pengertian permainan judi tersebut begitupun yang terjadi dalam permainan judi togel yang menurut sifatnya memang bersifat untung-untungan dalam artian pemenangnya tidak bisa ditentukan secara pasti;
  • Bahwa Terdakwa dalam setiap penyelenggaraan kegiatan judi togel khususnya dalam melaksanakan perannya sebagai penerima tombokan judi togel menerima fee sebesar 10% dari besaran nilai tombokan yang diberikan oleh pengepul (sdr. Bu UL), dan memperoleh omzet kotor setiap kali bukaan/putaran judi togel setiap harinya antara Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) s/d Rp. 950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang olehnya dipergunakan untuk menambah-nambah penghasilan untuk membiayai kebutuhan sehari-hari;
  • Bahwa terdakwa menawarkan atau memberikan kesempataan kepada seseorang untuk melakukan permainan judi dengan menerima titipan tombokan nomor judi togel tanpa mendapatkan izin dari pihak yang berwenang.

---------Bahwa perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya