Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.S/2021/PN Gsk A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H. FUSIKIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 10 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.S/2021/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Mei 2021
Nomor Surat Pelimpahan B-157/M.5.27/Epp.2/05/2021
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FUSIKIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Ia Terdakwa FUSIKIN pada hari Selasa, Tanggal 23 Maret 2021 sekitar pukul 09.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret Tahun 2021, bertempat di tempat kediaman saksi BAMBANG MULYONO di Perum Garden Palace Blok TM-6, RT. 01/RW. 06, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telahmengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain berupa 1 (satu) buah HP VIVO Y91C type 1820 warna fusion black milik saksi BAMBANG MULYONO, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari dan tanggal sebagaimana disebut diatas, Terdakwa yang awalnya bermaksud untuk mengantarkan mukenah ke tempat kediaman saksi BAMBANG MULYONO di di Perum Garden Palace Blok TM-6, RT. 01/RW. 06, Desa Peganden, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik datang ke rumah saksi tersebut dan pada saat posisi masuk ke dalam rumah Terdakwa tidak bertemu dengan saksi BAMBANG MULYONO melainkan hanya bertemu dengan anak saksi BAMBANG MULYONO yakni sdr. ABDUL LATIF, Terdakwa kemudian meletakkan mukenah yang dibawanya dan pada saat hendak pergi meninggalkan rumah, Terdakwa melihat 1 (satu) buah HP VIVO Y91C type 1820 warna fusion black dalam posisi tergeletak di samping pintu kamar, melihat kondisi demikian munculah niat Terdakwa untuk mengambil HP tersebut, sembari memperhatikan situasi sekitar rumah yang memang dalam keadaan sepi dan anak dari saksi BAMBANG MULYONO yakni sdr. ABDUL LATIF yang tidak melihat kearah Terdakwa, setelah dirasa aman Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP VIVO Y91C type 1820 warna fusion black tersebut untuk kemudian pergi meninggalkan rumah milik saksi BAMBANG MULYONO;
  • Bahwa petugas kepolisan Polsek Manyar yang diantaranya terdiri dari saksi ARIEF TRI KURNIAWAN yang menerima laporan pengaduan dari saksi BAMBANG MULYONO yang telah kehilangan 1 (satu) buah HP VIVO Y91C type 1820 warna fusion black miliknya dan memperoleh informasi bila orang terakhir yang meninggalkan rumah milik saksi BAMBANG MULYONO sebelum 1 (satu) buah HP VIVO Y91C type 1820 warna fusion black diketahui hilang adalah Terdakwa, maka petugas Kepolisan Polsek Manyar tersebut langsung melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan Terdakwa sedang berada di warung kopi yang berlokasi di Jalan Pahlawan, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik, dan pada saat menuju lokasi dan menemukan keberadaan Terdakwa, dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) buah HP VIVO Y91C type 1820 warna fusion black yang setelah dikonfirmasi kepada Terdakwa, Terdakwa mengakui bila HP tersebut dia ambil dari tempat kediaman saksi BAMBANG MULYONO, atas temuan barang bukti tersebut terhadap Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Polsek Manyar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa telah mengambil 1 (satu) buah HP VIVO Y91C type 1820 warna fusion black milik saksi BAMBANG MULYONO tanpa izin dan pengetahuan dari pemiliknya;
  • Bahwa akibat perbuatannya tersebut, saksi BAMBANG MULYONO menderita kerugian sejumlah Rp. 1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah).--------------------------

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya