Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, PARA PELAWAN mohon kepada PENGADILAN NEGERI GRESIK yang menerima dan memeriksa perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
DALAM PROVISI :
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Gresik tanggal 28 Maret 2023 Nomor : 3/Eks/Pdt.G/ 2023/ PN.Gsk Jo Nomor : 4/Pdt.G/2022/ PN.Gsk Jo Nomor : 630/PDT/2022/PT.SBY ditangguhkan pelaksanaannya sambil menunggu Putusan perkara perlawanan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan Perlawanan Penetapan Eksekusi Pengosongan dari PARA PELAWAN sebagai Pihak Ketiga secara keseluruhan
- Menyatakan PARA PELAWAN adalah PEMILIK YANG SAH atas 2 (dua) Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 dan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 119 Milik PARA PELAWAN :
- Menyatakan PARA PELAWAN sebagai Pihak Ketiga adalah PARA PELAWAN yang benar dan jujur
- Menyatakan gugatan Perlawanan Para Pelawan sebagai pihak Ketiga adalah tepat dan beralasan
- Memerintahkan dan Menghukum untuk mengangkat kembali Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Gresik tanggal 28 Maret 2023 Nomor : 3/Eks/Pdt.G/2023/PN.Gsk Jo Nomor : 4/Pdt.G/2022/ PN.Gsk Jo Nomor : 630/PDT/2022/PT.SBY sebagaimana didasarkan pada Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 630/PDT/2022/PT.Sby tanggal 10 Nopember 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 04/Pdt.G/2022/PN.Gsk tanggal 22 Agustus 2022 yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht)
- Menyatakan Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor : 630/PDT/2022/PT.Sby tanggal 10 Nopember 2022 Jo Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor : 04/Pdt.G/2022/PN.Gsk tanggal 22 Agustus 2022 yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht), tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Pengosongan Ketua Pengadilan Negeri Gresik tanggal 28 Maret 2023 Nomor : 3/Eks/Pdt.G/2023/PN.Gsk Jo Nomor : 4/Pdt.G/2022/ PN.Gsk Jo Nomor : 630/PDT/2022/PT.SBY tidak dapat dijalankan dan tidak mempunyai kekuatan mengikat dan berlaku menurut hukum (Non Eksekutabel) ;
- Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding
- Menghukum Terlawan Penyita dan Terlawan Tersita secara tanggung renteng untuk membayar segala biaya perkara yang timbul akibat adanya gugatan Perlawanan ini.
A T A U
Bilamana Pengadilan Negeri Gresik c/q Yang Mulia Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara ini, Para Pelawan mohon putusan yang seadil-adilnya dan bijaksana sesuai dengan rasa kepatutan dan keadilan yang kita harapkan bersama. (ex aquo et bono). |