Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
101/Pid.Sus/2024/PN Gsk 2.RADEN ACHMAD NUR RIZKI, S.H.
3.RIFQIY EL FARABIY, S.H.
JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 101/Pid.Sus/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-738/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RADEN ACHMAD NUR RIZKI, S.H.
2RIFQIY EL FARABIY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL bersama dengan saksi WAHYUDI (perkara di split), saksi FATONI Als KABUL Als MAMAT Bin JAJULI (perkara di split), NOR RIF’AN (perkara di split) pada hari Kamis, tanggal 1 Februari 2024 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak-tidaknya dalam bulan Februari tahun 2024 atau setidak – tidaknya pada kurun waktu Tahun 2024 bertempat di Sekitaran Komplek Pergudangan Legundi Business Jl. Karangandong Dusun. Banjarsari Desa. Banjaran Kec. Driyorejo Kab. Gresik atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam wilayah Hukum Pengadilan Negeri Gresik, melakukan dan/atau yang menyuruh melakukan dan/atau yang turut serta melakukan telah menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal dari Terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL diberikan modal oleh saksi FATONI Alias KABUL Alias MAMAT sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah untuk kebutuhan mendapatkan per 2000 liter solar bersubsidi yang akan dijual kembali oleh saksi FATONI Alias Kabul Alias MAMAT untuk industry, yang mana modal tersebut diberikan kepada Terdakwa oleh saksi FATONI Alias Kabul Alias Mamat untuk berkeliling membeli BBM jenis solar bersubsidi di SPBU wilayah Gresik dan sekitarnya, dari modal yang diberikan kepada Terdakwa tersebut, perinciannya pengeluarannya adalah Rp. 6.800.000,- (enam juta delapan ratus ribu rupiah) per seribu liter solar bersubsidi atau Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus ribu rupiah) per liternya, untuk operasional Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), untuk operator SPBU berkisar Rp. 20.000,- (duapuluh ribu rupiah) sampai dengan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa adalah sekitar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  • Bahwa setelah mendapatkan modal dari saksi FATONI Alias KABUL Alias MAMAT, Terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL membeli dan mendapatkan BBM jenis solar bersubsidi dari SPBU-SPBU yang ada disekitaran daerah Kabupaten Gresik dan sekitarnya dengan menggunakan kendaraan mobil truck fuso bak terbuka warna orange No. Pol H-1483-YG yang telah modifikasi tangki dengan kapasitas 5.000 Liter dan tertutup terpal, kemudian terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL pada saat datang ke SPBU menunjukan barcode yang berbeda – beda untuk tiap SPBU agar dapat melakukan pengisian dan/atau pembelian BBM solar bersubsidi di SPBU yang berbeda, selanjutnya setelah selesai melakukan pengisian, terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL meninggalkan SPBU tersebut dan mengoperasikan alat untuk menyedot dan/atau memindahkan BBM jenis solar bersubsidi dari tangki bawah ke tangki yang diatas bak mobil yang terpasang di mobil yang di kendarai terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL tersebut.
  • Bahwa setelah perkiraan sudah cukup banyak mendapatkan BBM jenis solar subsidi selanjutnya terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL Kembali ke Gudang penampungan yang ada di Gudang penampungan di Blok A23 yang berada Komplek Pergudangan Legundi Business Park Jl. Karangandong Dusun. Banjarsari Desa. Banjaran Kec. Driyorejo Kab. Gresik milik saksi FATONI Alias KABUL ALIAS MAMAT (perkara di split) untuk disedot dengan menggunakan mesin pompa, yang terlebih dahulu memasangkan selang pada kran tangki yang ada di bak mobil truck fuso dan tangki yang sudah disiapkan di dalam gudang, selanjutnya mesin pompa dihidupkan dengan listrik dan langsung terjadi pengisian atau pemindahan BBM jenis solar dari tangki yang ada di bak mobil truck fuso ke tangki yang sudah disiapkan didalam Gudang.
  • Bahwa terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL melakukan usaha kegiatan pengangkutan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah untuk disetorkan kepada saksi FATONI Alias KABUL ALIAS MAMAT tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 1 Februari 2024  saksi SURYA NINGRAT TRIDARMA A, S.Kom dan saksi RASYID AWLIYA, S.Pi yang keduanya merupakan  Anggota Kepolisian dari Subdit IV Direktorat Tipidter Bareskrim Polri sekitar pukul 18:30 WIB melakukan penangkapan terhadap terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL yang sedang mengendari truck fuso bak terbuka warna orange No. Pol  H-1483-YG yang telah dimodifikasi tangka dengan kapasitas 5.000 liter yang didalamnya ada muatan berupa BBM jenis Solar bersubsidi sebanyak kurang lebih ±1.100 liter yang saat itu berada di sekitaran komplek Pergudangan legundi busines park, Jl. Karangandong, dusun Banjarsari Ds. Banjaran Kec. Driyorejo Kab. Gresik.
  • Bahwa Barang bukti yang disita saat penangkapan Terdakwa yakni berupa 1 (satu) unit truck fuso bak terbuka warna orange No. Pol H-1483-YG yang tertutup terpal dengan membawa tangki berisakan BBM Jenis solar bersubsidi dengan muatan kurang lebih 1.100 liter serta1 (Unit) Handphone Redmi note 12 pro warna hitam dengan simcard nomor  081326446040 dan Selanjutnya terdakwa JAMHUR RAHIM Bin MUHAMAD ZUL beserta barang bukti dibawa ke Polda Jatim untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan, Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di titik serah, untuk setiap liternya ditetapkan Minyak Solar (Gas Oil) sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB). Sedangkan estimasi harga Solar Industri yang tergantung Badan Usaha yang menjual, wilayah dan jenis solar industrinya, untuk wilayah 1 yang meliputi Sumatera, Jawa, Bali dan Madura untuk tanggal 1 sampai dengan 30 Juli  2023 adalah kurang lebih sebesar Rp. 18.400,- (delapan belas ribu empat ratus rupiah) setiap liternya.
  • Bahwa konsumen pengguna BBM Solar yang disubsidi pemerintah merupakan konsumen yang menggunakan BBM Solar hanya untuk memenuhi kebutuhan sendiri sesuai dengan peruntukkannya dan tidak untuk dijual kembali guna mendapatkan keuntungan.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama dengan saksi  FATONI ALIAS KABUL ALIAS MAMAT menyebabkan pengguna BBM subsidi tidak dapat mendapatkan kuota BBM subsidi sebagaimana mestinya, negara tidak memperoleh hasil pembayaran pajak yang diperoleh dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi, serta akan berdampak terhadap kuota masing-masing Kabupaten/Kota.

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya