Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 13 Januari 2024 adalah sebesar Rp. Rp.95.000.000,- (Sembilan Puluh Lima Juta Rupiah).Dan untuk Pembayaran harus lunas 7 (hari) setelah Putusan.Terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas,
- Apabila tergugat tidak bisa melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada penggugat,maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat
- Mengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: 01377 ; NIB : 12.09.01.07.01482 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 – 07 - 2019, Nomer 01446/12090107/2019 ,seluas 125 M2 Terdaftar atas nama SUHARTONO, yang terletak di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten GRESIK, Provinsi JAWA TIMUR. Beserta Sertifikat Hak Tanggungan Nomer : 01351/2020 Dan APHT Nomer 09/2020
- Menyatakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag ) atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer: : 01377 ; NIB : 12.09.01.07.01482 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 29 – 07 - 2019, Nomer 01446/12090107/2019 ,seluas 125 M2.Terdaftar atas nama SUHARTONO, yang terletak di Desa Pasinan Lemah Putih, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten GRESIK, Provinsi JAWA TIMUR. Beserta Sertifikat Hak Tanggungan Nomer : 01351/2020 Dan APHT Nomer 09/2020
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono). |