Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.S/2020/PN Gsk FERRY HARY ARDIANTO, S.H. MATNUR, SE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Pelanggaran Ketertiban Umum
Nomor Perkara 4/Pid.S/2020/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 30 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-302/M.5.27/Epp.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1FERRY HARY ARDIANTO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MATNUR, SE[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MATNUR, SE pada hari Jum'at tanggal 19 Juli 2019 sekitar pukui 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2019, bertempat di Sepanjang Jalan arah puiang dari Drtyorejo Gresik ke Pakal Surabaya atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik telah melakukan penganiayaan terhadap SUPRIHATIN, SE. perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal saat terdakwa bersama dengan korban SUPRIHATIN, SE berada dalam 1 {satu) mobil dan saat itu korban menanyakan terkait kepribadian sehari-hari yang dilakukan terdakwa seianjutnya terdakwa merasa keberatan tentang pertanyaan dari korban SUPRIHATIN, SE sehingga terdakwa merasa emosi sehingga timbul perdebatan antara terdakwa dan korban SUPRIHATIN, SE seianjutnya terdakwa melakukan penganiayaan dikarenakan korban SUPRIHATIN, SE terus menanyakan kepribadian sehari-hari terdakwa sehingga terdakwa merasa emosi dan langsung spontan menggunakan tangan terdakwa sebelah kiri memukul dengan cara menggenggam mengenai iengan tangan sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali dan saat itu posisi tangan sebelah kanan terdakwa sedang mengemudi setir mobil seianjutnya terdakwa juga memukul tangan kiri korban dengan cara menggenggam sebanyak 3 (tiga) kali dan saat itu korban SUPRIHATIN, SE marah sambii berteriak-terik didalam mobil seianjutnya terdakwa langsung menutup mulut korban dengan menggunakan jari tangan kiri terdakwa dan saat itu mengenai pangkal lidah dari korban SUPRIHATIN, SE sehingga saat rtu terdakwa meishat bibir dari korban beriumuran darah
  • Bahwa perbuatan penganiayaan yang dilakukan terdakwa kepada korban SUPRIHATIN, SE tersebut mengakibatkan badan korban mengalami sakit semua dan memar serta kepala terasa sakit akibat dibenturkan disetir mobil miltk terdakwa kemudian setelah terjadi penganiayaan tersebut korban SUPRIHATIN, SE tidak dapat melakukan aktivitas dalam pekerjaanrsya.
  • Bahwa sesuai dengan basil Visum Et Repertum Pemerintah Kabupaten Gresik Dinas Kesehatan UPT PUSKESMAS ALUN ALUN nom or: 449/Q32/403.52.1/VH/2019 tanggal 20Juli 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr.Nur Cholifah dengan kesimpulan:
    • Pada penderita tersebut setelah dilakukan pemeriksaart terdapat iuka lecet dibawah pangkal lidah dengan ukuran kurang lebih no! koma dua milimeter dan panjang satu sentimeter dan terdapat memar ditangan kanan dengan ukuran diameter lebih kurang dua sentimeter dan ditangan kiri memar dengan diameter kurang lebih satu sentimeter.

- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 351 aval (1) KUH Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya