Petitum Permohonan |
Bersama ini kami mengajukan Permohonan Praperadilan kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia c.q. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur c.q. Kejaksaan Negeri Gresik yang beralamat di Jalan Permata, Kebomas, Gresik, selanjutnya disebu)
sebagai TERMOHON.
Adapun alasan- alasan pengajuan adalah sebagai berikut:
2. Bahwa, Permohonan Praperadilan ini diajukan berdasarkan Pasal 77 Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai berikut
2.1 Pasal 77 KUHAP
Pengadilan berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang
c. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Ganti kerugian atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan
Demikian surat permohonan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. Dan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih. |