Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2023/PN Gsk PT. BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI 1.Manzilatus Firdaus
2.EDY SURYANTO
3.ARIS WATI
Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 12 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Eko sutrisno. DKKPT. BPR MITRA CEMAWIS MANDIRI
Tergugat
NoNama
1Manzilatus Firdaus
2EDY SURYANTO
3ARIS WATI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 91.307.079,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon Kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini, dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Cidera Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;

Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutangnya pertanggal 12 Oktober 2023 adalah               sebesar Rp. 91,307,079,97 ( Sembilan puluh satu juta tiga ratus tujuh ribu tujuh puluh Sembilan rupiah).dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan pembayaran harus lunas.                    

  1. terhitung sejak gugatan ini didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Gresik sampai dengan dibayar secara tunai dan sekaligus lunas, Apabila tergugat tidak bisa melunasi seluruh pinjaman/kredit kepada penggugat,maka penggugat akan melalukan penjualan dengan perantara kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Dan hasil penjualan tersebut untuk pelunasan pinjaman/kredit tergugat kepada penggugat.
  • Menyatakan Sita Jaminan (ConservatoirBeslag) dan pengosongan atas tanah bangunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomer : 00483; NIB : 12.09.06.02.00878 sebagaimana diuraikan dalam Surat Ukur tanggal 18 – 10 - 2018,Nomer 00477/12090602/2018 ,seluas 1577 M2 ,Beserta Sertifikat Hak Tanggungan Nomer:07053/2019 dan Sertifikat Hak Milik Nomer : 00398;NIB : 12.09.06.02.00735 sebagaiman di uraikan dalam surat ukur,tanggal 05 -09 -2018,Nomer. 00395/12090602/2018 Seluas 537 M2 ,Beserta Surat Kuasa Membebabkan Hak Tanggungan Nomer:18, 2( Dua ) SHM Terdaftar atas nama ANIS WATI, yang terletak di Desa BALONG TUNJUNG, Kecamatan BENJENG, Kabupaten GRESIK, Provinsi JAWA TIMUR.
  • Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, upaya perlawanan hukum keberatan (uitvoerbaar bij voorraad);
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Ketua Pengadilan Negeri Gresik Yang Terhormat berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak