Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
113/Pid.B/2024/PN Gsk A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H. EKO PUJI HARIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 113/Pid.B/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-767/M.5.27/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1A.A. NGURAH WIRAJAYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PUJI HARIONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa Terdakwa EKO PUJI HARIONO, masing-masing pada hari Selasa/Tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB dan pada hari Rabu/Tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2024, bertempat di tempat kediaman saksi ACHMAD YAZID AFANDI di Dusun Sumber, RT. 03/RW. 08, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan penganiayaan secara berlanjut”, perbuatan mana Terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut:----

  • Bahwa pada hari Selasa/Tanggal 30 Januari 2024 sekitar pukul 11.30 WIB tepatnya di gang samping rumah saksi ACHMAD YAZID AFANDI di Dusun Sumber, RT. 03/RW. 08, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, Terdakwa sebelumnya meminta saksi ACHMAD YAZID AFANDI untuk mengantarkan ibunya ke Lamongan, akan tetapi permintaan tersebut tidak direspon oleh saksi ACHMAD YAZID AFANDI, sampai kemudian Terdakwa menghampiri saksi ACHMAD YAZID AFANDI sambil marah-marah dengan berkata “kamu itu lama sekali, kemana saja, tak suruh mengantar ibu saya tidak berangkat-berangkat”, dilanjutkan dengan Terdakwa langsung melayangkan pukulan dengan tangan kosong mengepal sebanyak + 4 (empat) kali mengenai punggung korban saksi ACHMAD YAZID AFANDI, dan menarik kaos yang korban kenakan hingga sobek, dilanjutkan dengan menendang menggunakan kaki kanan sebanyak + 4 (empat) kali kearah paha sebelah kiri korban;
  • Bahwa di hari berikutnya yakni pada hari Rabu/Tanggal 31 Januari 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, saat saksi korban ACHMAD YAZID AFANDI tiba di rumah sehabis melaksanakan interview kerja, bertemu dengan Terdakwa, saat itu Terdakwa hendak meminjam sepeda motor kepada saksi ACHMAD YAZID AFANDI dengan menyampaikan “pinjam sepedanya saya mau pergunakan untuk ke Lamongan”, dijawab oleh saksi ACHMAD YAZID AFANDI “ndak boleh mas, sepedanya mau saya pergunakan untuk interview”, jawaban tersebut direspon Terdakwa dengan marah-marah dengan berkata “goblok kamu…. pinjam sepeda motor temenmu kan bisa”, karena marah tidak diberikan pinjaman sepeda motor, Terdakwa langsung memukul korban saksi ACHMAD YAZID AFANDI dengan tangan kosong mengepal sebanyak + 3 (tiga) kali yang diarahkan ke bagian kepala samping kiri, dilanjutkan Terdakwa menendang saksi ACHMAD YAZID AFANDI sebanyak + 4 (empat) kali mengenai paha sebelah kiri korban;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut kepada saksi korban ACHMAD YAZID AFANDI berdasarkan Visum et repertum Nomor: 353/294/437.76.82/30/I/2024, tertanggal 30 Januari 2024 dengan kesimpulan ditemukan luka memar pada punggung dan tungkai kiri korban akibat kekerasan tumpul, dan Visum et repertum Nomor: 353/310/437.76.82/31/I/2024, tertanggal 31 Januari 2024 dengan kesimpulan ditemukan luka memar di pipi kiri korban akibat kekerasan tumpul.-------------------------

---------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya