Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Gsk VICTOR BOYCHEV DIMITROV DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TIMUR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Gsk
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1VICTOR BOYCHEV DIMITROV
Termohon
NoNama
1DITRESKRIMSUS POLDA JAWA TIMUR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Mengabulkan  permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana Surat Ketetapan Tentang Surat Peralihan Status dari Saksi menjadi Tersangka Nomor: S.Tap/126/XII/RES.2.5./2021Ditreskrimsus tanggal 21 Desember 2021 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak Sah Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP. Kap/108/IX/RES.2.5./2022/Ditreskrimsus;
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk mengeluarkan Pemohon dari dalam tahanan  secara seketika setelah putusan atas permohonan ini dibacakan;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan segala bentuk perintah penyidikan terhadap Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik  yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya