Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk Tribawono Langgeng. PT. Grand Premier Plaspack . Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 17 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tribawono Langgeng.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samian.SH.Tribawono Langgeng.
Tergugat
NoNama
1PT. Grand Premier Plaspack .
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMIER :

DALAM PROPISI  :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya .
  2. Memerintakan tergugat agar membayar upah selama tidak di pekerjakan dan seluruh hak- hak penggugat sekalipun ada upaya kasasi sebesar Rp. 5 250 000,- (lima juta duaratus limapuluh ribu rupiah) tiap bulan sejak penggugat tidak di pekerjakan ( bulan Oktober 2022) sampai putusan  .
  3. Memerintakan tergugat  untuk membayar uang pesangon terguggat sesuai dengan hak pesangon pensiun, sebesar Rp Rp.107.625.000( seratus tujuh juta enam ratus duapuluh lima ribu  ).
  4. Menghukum tergugat untuk membayar denda keterlambatan  pembayaran Gaji  Rp. 210 000 perhari  selama pekerja tidak di pekerjakan .

 

DALAM POKOK MASLAH :

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya .
  2. Menyakan Tergugat telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan undang – undang ketenaga kerjaan .
  3. Menyatakan bahwa surat pengunduran diri tanggal 25 April 2019 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
  4. Menyatakan PKWT yang di lakukan penggugat terhadap terguggat batal  demi hukum .
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSDAIR :

Apabila majelis hakimberpendapat lain ,mohon putusan yang seadil adilnya ( ex aequo et bono )

SUBSIDE :

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya