Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2023/PN Gsk BRI Cabang Gresik 1.Suandi
2.Mualifa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Rabu, 25 Okt. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI Cabang Gresik
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dian Suyitno Hadi Saputro, dkkBRI Cabang Gresik
Tergugat
NoNama
1Suandi
2Mualifa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 262.440.060,00
Petitum

Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :

Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

  1. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  2. Menghukum Para Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga) maupun denda/penalty kepada Penggugat sebesar :
  • Tunggakan pokok                      : Rp. 189.907.488,-
  • Tunggakan Bunga                                 : Rp.  72.532.572,-
 
 

 

  • Total tunggakan                                    : Rp. 262.440.060,-

(dua ratus enam puluh dua juta empat ratus empat puluh ribu enam puluh rupiah)

Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga + denda/penalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Letter C No. 1063 seluas 50 M2 yang terletak di Pongangan, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Propinsi Jawa Timur atas nama Muallifah (Tergugat II)  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap agunan seperti disebutkan diatas.
  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Demikianlah gugatan ini kami ajukan, semoga Ketua Pengadilan Negeri Gresik berkenan mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak