Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/PID.S/2014/PN GSK ER HANDAYA ARTHA W SH EKO PRAJOKO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 14/PID.S/2014/PN GSK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1ER HANDAYA ARTHA W SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EKO PRAJOKO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

----------Bahwa ia terdakwa EKO PRAJOKO pada hari jumat tanggal 26 September 2014 sekitar jam 12.00 Wita atau setidak ? tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan September Tahun 2014, bertempat di Jl. Sumatra 12 Rt.03 Rw. 07 Desa Randuagung Kecamatan Kebomas Kabupaten Gresik atau setidak ? tidaknya di suatu tempat lain yang masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri GRESIK yang berwenag memeriksa dan mengadili, telah membeli,menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang atau benda berupa Aiped merk AXIO 7 ince warna hitam yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa diperoleh dari kejahatan, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------

- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas berawal pada hari Kamis tanggal 25 September 2014 pukul 12.00 wib rerdakwa didatangi oleh sdr. JAMAL als ALEX (dalam penuntutan terpisah) ke conter milik terdakwa dan menjual Aiped merk AXIO 7 ince warna hitam dan ketika terdakwa menaykan dos booknya sdr. JAMAL als ALEK mengatakan tidak ada selanjutnya terdakwa mengatakan tidak membelinya karena tidak dapat digunakan untuk menelponnya lalu sdr, JAMAL Als ALEX pergi.

- Bahwa keesokan harinya jumat tanggal 26 september 2014 jam 10.00 wib sdr. JAMAL ALS ALEX datang kembali ke konter milik terdakwa dan menawarkannya kembali dan terdakwa menaykan brapa harganya dan dijawab oleh sdr. JAMAL ? 400.000 karena sedang butuh uang? kemudian terdakwa menawarnya 250.000; akan tetapi kalau dengan ketentuan kalau ada uang kamu beli lagi dengan harga 300.000; setelah terdakwa menyerahkan uang 250,000; sdr. JAMAL langsung pergi meninggalkan terdakwa.

- Bahwa pada sore harinya sabtu 27 September 2014 jam 15.00 wib Aiped merk AXIO 7 ince tersebut disita dan diamnakan oleh anggota kepolisian karena Aiped merk AXIO 7 ince tersebut adalah milik korban ICHWAN yang sebelumnya telah hilang di ambil oleh sdr JAMAL Als ALEX tanpa ijin pemiliknya yaitu korban ICHWAN

- Bahwa terdakwa membeli Aiped merk AXIO 7 ince tersebut yang ditawarkan kepada sdr JAMAL ALS ALEX adalah hasil dari kejahatan pencurian yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan DOS book dan harga pasaran untuk Aiped merk AXIO 7 ince diatas Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)

---------Perbuatan terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya