Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
107/Pid.B/LH/2024/PN Gsk 1.NUR AFRIDA, S.H.
2.ANOEK EKAWATI, SH
MEGA KATON PRAYOGO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Konservasi Sumber Daya Alam
Nomor Perkara 107/Pid.B/LH/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-757/M.5.27/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AFRIDA, S.H.
2ANOEK EKAWATI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MEGA KATON PRAYOGO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-- Bahwa ia terdakwa MEGA KATON PRAYOGO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Januari dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Sumengko Utara RT. 012 RW. 005 Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi zona pemanfaatan dan zona lain dari taman nasional, taman hutan raya, dan taman wisata alam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dipimpin oleh KOMPOL LOGOS BINTORO, S.H., M.H., IPDA EKO BUDI IRAWANTO, S.H., IPDA ACH QOMARI, S.SOS, M.H., saksi AIPDA HARIYANTO, S.H., saksi BRIGADIR FIRMAN SUBKHI, S.H., dan BRIPTU MUHAMMAD AWALUDDIN HARYO Y, S.H.  mendapatkan informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di Dusun Sumengko Utara RT. 012 RW. 005 Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB petugas Kepolisian mengamakan barang bukti berupa : 2 (dua) ekor burung kaka tua jambul kuning dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup dirumah terdakwa lalu dilakukan pengembagan dan dari hasil pengembangan ditemukan di Dusun Lemahputih Desa Pasinan Lemahputih Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik terdapat berupa 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup. Dimana terdakwa mengakui jika satwa-satwa tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa barang bukti 2 (dua) ekor burung kakak tua kecil jambul kuning ditempatkan di kandang besi warna pink / merah muda sedangkan 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo ditempatkan di kandang besi warna putih dan 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi ditempatkan di dalam 3 (tiga) kolam buatan dengan rincian kolam 1 : terisi 500 (lima ratus) ekor, kolam 2 terisi 500 (lima ratus) ekor dan kolam 3 terisi 192 (seratus sembilan puluh dua) ekor.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memelihara satwa berupa 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan, sedangkan 2 ekor burung kakak tua kecil jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo untuk dipelihara sendiri karena hobby terdakwa memelihara burung
  • Bahwa terdakwa sudah sering kali menjual satwa dilindungi tersebut sejak Tahun 2022 dan hampir setiap Bulannya terdakwa menjual satwa tersebut berupa burung, namun untuk labi-labi moncong babi baru pertama kali terdakwa menjualnya.
  • Bahwa terhadap 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi didapatkan dari hasil membeli dari seseorang bernama Sdr. NARDIN (DPO) nomor telpon 0813-6785-1680 alamat Merauke dan terdakwa dapatkan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB dikirim menggunakan kapal Pelni yang berangkat dari Merauke - Papua lalu terdakwa mengambil sendiri di Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya. Sedangkan 2 (dua) ekor burung kakak tua kecil jambul kuning didapatkan dari Sdr. ANDIK (DPO) nomor telpon 0852-1664-5737 alamat Surabaya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada Bulan Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara COD di Karangpilang – Surabaya. Dan 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo didapatkan membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya melalui akun Facebook “Beo Bali” untuk nomor telponnya sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada Bulan Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB cara dikirm melalui bus dari Bali dan berhenti di Terminal Bungurasih – Waru – Sidoarjo, lalu terdakwa ambil di tempat penitipan barang di Terminal Bungurasih.
  • Bahwa pembelian 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi dilakukan secara transfer kepada Sdr. NARDIN (DPO) melalui Nomor Rekening Bank BRI : 183801010462509 pada tanggal 27 Januari 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk 2 ekor burung kakak tua kecil jambul kuning dibayarkan secara tunai / cash kepada Sdr. ANDIK (DPO) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada saat COD dan untuk 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo dilakukan secara transfer melalui Rekening Bersama atas nama RADEN AYU seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk harga 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)/ekor, untuk harga 2 (dua) ekor burung kakak tua kecil jambu kuning sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)/sepasang dan untuk 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. NARDIN dimana sebelumnya terdakwa pernah bertemu pada Tahun 2022 di Probolinggo ketika terdakwa melihat kayu gaharu lalu saling bertukar nomor telpon dan berkomunikasi terkait penjualan satwa, sedangkan dengan Sdr. ANDIK terdakwa kenal pada saat membeli burung kakak tua melalui akun media sosial Facebook namun untuk nama akunnya sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa dengan cara saling bertukar nomor telpon dan berkomunikasi terkait jual beli- satwa dan untuk akun Facebook “Beo Bali” terdakwa tidak mengetahui milik siapa dan namanya siapa yang menjual beo tersebut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan labi-labi moncong babi dari Sdr. NARDIN (DPO) sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) ekor namun banyak yang mati sehingga tersisa sebanyak 1.129 (seribu seratus dua puluh sembilan) ekor dan akan terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/ekor.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sarana dalam menjual satwa yang dilindungi tersebut berupa labi-labi moncong babi menggunakan 1 (satu) buah HP merk Apple tipe Iphone 12 dengan nomor IMEI : 356375232206298 dan dengan nomor telpon 0812-1788-6736, status WA(WhatsApp) dan akun Facebook “DANI GONDRONG.
  • Bahwa cara terdakwa memelihara dan merawat berupa labi-labi moncong babi dengan diberi makan foer (pur) sehari 1 (satu) kali sebanyak 1 (satu) gelas tiap kolam, untuk kakak tua kecil jambul kuning diberi makan kuaci 1 (satu) sendok makan dan sehari 3 (tiga) kali dan tiong emas / beo diberi makan foer (pur) sebanyak 1 (satu) sendok makan dan sehari 3 (tiga) kali.
  • Bahwa terdakwa mengetahui jika satwa-satwa yang dimiliki tersebut merupakan satwa-satwa yang dilindungi oleh Pemerintah.
  • Bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan petugas dari BBKSDA Jatim menyatakan jika satwa-satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi sehingga terhadap terdakwa barang dengan barang buktinya dibawa ke kantor Polda Jatim untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 33 ayat (3) Undang – undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

 

A T A U

 

Kedua

 

------------------ Bahwa ia terdakwa MEGA KATON PRAYOGO pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam Bulan Januari dalam Tahun 2024 bertempat di Dusun Sumengko Utara RT. 012 RW. 005 Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 Petugas Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim dipimpin oleh KOMPOL LOGOS BINTORO, S.H., M.H., IPDA EKO BUDI IRAWANTO, S.H., IPDA ACH QOMARI, S.SOS, M.H., saksi AIPDA HARIYANTO, S.H., saksi BRIGADIR FIRMAN SUBKHI, S.H., dan BRIPTU MUHAMMAD AWALUDDIN HARYO Y, S.H.  mendapatkan informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di Dusun Sumengko Utara RT. 012 RW. 005 Desa Sumengko Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik, kemudian sekitar pukul 15.30 WIB petugas Kepolisian mengamakan barang bukti berupa : 2 (dua) ekor burung kaka tua jambul kuning dalam keadaan hidup, 1 (satu) ekor burung tiong emas dalam keadaan hidup dirumah terdakwa lalu dilakukan pengembagan dan dari hasil pengembangan ditemukan di Dusun Lemahputih Desa Pasinan Lemahputih Kecamatan Wringinanom Kabupaten Gresik terdapat berupa 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi dalam keadaan hidup. Dimana terdakwa mengakui jika satwa-satwa tersebut adalah miliknya.
  • Bahwa barang bukti 2 (dua) ekor burung kakak tua kecil jambul kuning ditempatkan di kandang besi warna pink / merah muda sedangkan 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo ditempatkan di kandang besi warna putih dan 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi ditempatkan di dalam 3 (tiga) kolam buatan dengan rincian kolam 1 : terisi 500 (lima ratus) ekor, kolam 2 terisi 500 (lima ratus) ekor dan kolam 3 terisi 192 (seratus sembilan puluh dua) ekor.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa memelihara satwa berupa 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong untuk dijual kembali supaya mendapatkan keuntungan, sedangkan 2 ekor burung kakak tua kecil jambul kuning dan 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo untuk dipelihara sendiri karena hobby terdakwa memelihara burung
  • Bahwa terdakwa sudah sering kali menjual satwa dilindungi tersebut sejak Tahun 2022 dan hampir setiap Bulannya terdakwa menjual satwa tersebut berupa burung, namun untuk labi-labi moncong babi baru pertama kali terdakwa menjualnya.
  • Bahwa terhadap 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi didapatkan dari hasil membeli dari seseorang bernama Sdr. NARDIN (DPO) nomor telpon 0813-6785-1680 alamat Merauke dan terdakwa dapatkan pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB dikirim menggunakan kapal Pelni yang berangkat dari Merauke - Papua lalu terdakwa mengambil sendiri di Pelabuhan Tanjung Perak – Surabaya. Sedangkan 2 (dua) ekor burung kakak tua kecil jambul kuning didapatkan dari Sdr. ANDIK (DPO) nomor telpon 0852-1664-5737 alamat Surabaya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada Bulan Desember 2023 sekira pukul 18.00 WIB dengan cara COD di Karangpilang – Surabaya. Dan 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo didapatkan membeli dari seseorang yang terdakwa tidak kenal namanya melalui akun Facebook “Beo Bali” untuk nomor telponnya sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi tepatnya pada Bulan Desember 2023 sekira pukul 07.00 WIB cara dikirm melalui bus dari Bali dan berhenti di Terminal Bungurasih – Waru – Sidoarjo, lalu terdakwa ambil di tempat penitipan barang di Terminal Bungurasih.
  • Bahwa pembelian 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi dilakukan secara transfer kepada Sdr. NARDIN (DPO) melalui Nomor Rekening Bank BRI : 183801010462509 pada tanggal 27 Januari 2024 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk 2 ekor burung kakak tua kecil jambul kuning dibayarkan secara tunai / cash kepada Sdr. ANDIK (DPO) sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) pada saat COD dan untuk 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo dilakukan secara transfer melalui Rekening Bersama atas nama RADEN AYU seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa untuk harga 1.192 (seribu seratus sembilan puluh dua) ekor labi-labi moncong babi sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah)/ekor, untuk harga 2 (dua) ekor burung kakak tua kecil jambu kuning sebesar Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah)/sepasang dan untuk 1 (satu) ekor burung tiong emas / beo seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa kenal dengan Sdr. NARDIN dimana sebelumnya terdakwa pernah bertemu pada Tahun 2022 di Probolinggo ketika terdakwa melihat kayu gaharu lalu saling bertukar nomor telpon dan berkomunikasi terkait penjualan satwa, sedangkan dengan Sdr. ANDIK terdakwa kenal pada saat membeli burung kakak tua melalui akun media sosial Facebook namun untuk nama akunnya sudah tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa dengan cara saling bertukar nomor telpon dan berkomunikasi terkait jual beli- satwa dan untuk akun Facebook “Beo Bali” terdakwa tidak mengetahui milik siapa dan namanya siapa yang menjual beo tersebut.
  • Bahwa terdakwa mendapatkan labi-labi moncong babi dari Sdr. NARDIN (DPO) sebanyak 1.250 (seribu dua ratus lima puluh) ekor namun banyak yang mati sehingga tersisa sebanyak 1.129 (seribu seratus dua puluh sembilan) ekor dan akan terdakwa jual dengan harga sebesar Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah)/ekor.
  • Bahwa terdakwa menggunakan sarana dalam menjual satwa yang dilindungi tersebut berupa labi-labi moncong babi menggunakan 1 (satu) buah HP merk Apple tipe Iphone 12 dengan nomor IMEI : 356375232206298 dan dengan nomor telpon 0812-1788-6736, status WA(WhatsApp) dan akun Facebook “DANI GONDRONG.
  • Bahwa cara terdakwa memelihara dan merawat berupa labi-labi moncong babi dengan diberi makan foer (pur) sehari 1 (satu) kali sebanyak 1 (satu) gelas tiap kolam, untuk kakak tua kecil jambul kuning diberi makan kuaci 1 (satu) sendok makan dan sehari 3 (tiga) kali dan tiong emas / beo diberi makan foer (pur) sebanyak 1 (satu) sendok makan dan sehari 3 (tiga) kali.
  • Bahwa terdakwa mengetahui jika satwa-satwa yang dimiliki tersebut merupakan satwa-satwa yang dilindungi oleh Pemerintah.
  • Bahwa setelah dilakukan koordinasi dengan petugas dari BBKSDA Jatim menyatakan jika satwa-satwa tersebut termasuk satwa yang dilindungi sehingga terhadap terdakwa barang dengan barang buktinya dibawa ke kantor Polda Jatim untuk dilakukan proses lebih lanjut.

 

---- Perbuatan ia terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang – undang R.I Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya