Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/PID.S/2014/PN GSK PALUPI SH SRI NINGSIH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Des. 2014
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/PID.S/2014/PN GSK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1PALUPI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SRI NINGSIH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa terdakwa SRI NINGSIH, pada hari Selasa tanggal 11 Nopember 2014 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam tahun 2014, bertempat di depan tok mas Galaxy yang terletak di dalam pasar kota gresik tepatnya di Jl. H. Samanhudi Gresik, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 11 November 2014 sekira jam 09.00 wib de depan toko mas Galaxy yang terletak di dalam pasar kota gresik tepatnya di Jl. H. Samanhudi Gresik, awalnya saksi ZULFAH datang ke toko emas Galaxy untuk membeli perhiasan emas kemudian saksi ZULFAH menaruh 1 (satu) buah tas warna biru berisikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru isi 1 (satu) buah cincin emas berat 1,3 gram milik saksi ZULFAH diatas kursi dekat dengan saksi ZULFAH tepatnya berada di depan etalase toko emas Galaxy lalu saksi ZULFAH melihat-lihat dan memilih-milih perhiasan yang akan dibeli namun saksi ZULFAH kurang memperhatikan tas miliknya tersebut selanjutnya setelah saksi ZULFAH selesai memilih perhiasan yang akan dibelinya kemudian saksi ZULFAH akan mengambil uang yang ada di dalam tas miliknya tersebut namun ternyata 1 (satu) buah tas warna biru berisikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru isi 1 (satu) buah cincin emas berat 1,3 gram milik saksi ZULFAH tidak ada ditempat/hilang lalu ZULFAH menanyakan keberadaan tas miliknya kepada pemilik toko emas galaxy yaitu saksi SRI NOR ENDAH namun saksi SRI NOR ENDAH tidak tahu setelah itu memberitahu saksi ZULFAH bahwa mencurigai seorang perempuan yang menggunakan masker sempat berada ditoko emas Galaxy lalu berjalan terburu-buru menuju lorong pasar kemudian saksi ZULFAH langsung mengejar terdakwa dan akhirnya terdakwa dan akhirnya saksi ZULFAH dapat menemukan terdakwa sedang membawa tas besar warna coklat lau saksi merebut dan membuka tas besar warna coklat yang dibawa terdakwa dan ternyata saksi ZULFAh menemukan 1 (satu) buah tas warna biru berisikan uang tunai sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) buah dompet kecil warna biru isi 1 (satu) buah cincin emas berat 1,3 gram milik saksi ZULFAH kemudian saksi ZULFAH berteriak ?copet? sehingga terdakwa ketakutan dan melarikan diri keluar pasar gresik kota dan akhirnya petugas keamanan membantu mengejar terdakwa dan dapat mengamankan terdakwa.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa tersebut, saksi ZULFAH mengalami kerugian sebesar 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) atau setidak-tidaknya Rp. 250,- (dua ratus lima puluh rupiah).

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya