Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk SUPRIYADI PT. PILAREN Permohonan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Jumat, 19 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SUPRIYADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1EKO SUSIANTO, ST., SH.SUPRIYADI
Tergugat
NoNama
1PT. PILAREN
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus dan tetap berlangsung;
  3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada kedudukan dan jabatan semula;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 137.402.235,88 (seratus tiga puuh tujuh juta empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima poin delapan delapan rupiah);
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini;

Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak