Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus dan tetap berlangsung;
- Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat pada kedudukan dan jabatan semula;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kekurangan upah Penggugat sejak tahun 2016 sampai dengan tahun 2023 secara tunai dan sekaligus sebesar Rp. 137.402.235,88 (seratus tiga puuh tujuh juta empat ratus dua ribu dua ratus tiga puluh lima poin delapan delapan rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul atas perkara ini;
Atau apabila yang mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|