Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
6/Pid.Pra/2023/PN Gsk MOH. ALDITIA ROSYADI KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 6/Pid.Pra/2023/PN Gsk
Tanggal Surat Kamis, 28 Des. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1MOH. ALDITIA ROSYADI
Termohon
NoNama
1KAPOLRI Cq KAPOLDA JATIM Cq KAPOLRES GRESIK
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Dengan ini hendak mengajukan Gugatan Permohonan Praperadilan atas penetapan Tersangka Pemohon oleh :

KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TIMUR Cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR GRESIK  baralamat di Jl. DR. Wahidin Sudiro Husodo No.214, Kembangan, Kecamatan: Kebomas, Kabupaten Gresik , Jawa Timur 61124

Untuk selanjutnya disebut Termohon:

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

   a.    Bahwa penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Dalam bukunya Andi Hamzah (1986:10) praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Hal ini bertujuan agar hukum ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu, praperadilan bermaksud sebagai pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada nilai

 

itulah penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

b.   Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  • Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;

 

  • Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;

- Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

c.   Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang  diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

- Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

          - Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan  atau penghentian penuntutan;

        -  Ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

d.   Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (

 

legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.

e.   Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

1.   Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.  01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011

2.   Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012

         3.   Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012

         4.   Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015

5.   Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015

Dan lain sebagainya;

     f.  Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014  tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014

II.  Dasar Hukum Penetapan Tersangka dapat dimohonkan Praperadilan:

Bahwa Pemohon dalam kedudukannya sebagai pihak Terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/470/XI/2023/SPKT/POLRES GRESIK/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 November 2023 secara hukum telah merasa dirugikan akibat dengan telah ditetapkannya sebagai Tersangka berdasarkan Surat Ketapan No. SP. Tap/293/XI/2023 tanggal 29 November 2023.

Bahwa penetapan tersangka merupakan obyek dari Praperadilan, Mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 21/PUU-XII/2014., yang pada pokoknya penetapan tersangka merupakan obyek Praperadilan;

 

III. Proses Penangkapan dan Penahanan Pemohon tidak sesuai prosedur.

Bahwa prosedur penangkapan menurut KUHAP Pasal 17 KUHAP, penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Bukti permulaan yang cukup yang dimaksud adalah minimal dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHAP, yakni:

  1. keterangan saksi,
  2. keterangan ahli,
  3. surat,
  4. petunjuk,
  5. keterangan terdakwa.

 

     Bahwa pasal ini menegaskan bahwa perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betu-betul melakukan tindak pidana. Prosedur penangkapan oleh polisi menurut KUHAP, yakni:

  1. penyidik memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka;
  2. Surat penangkapan tersebut harus menyebutkan identitas tersangka, alasan penangkapan, uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan, serta tempat ia diperiksa;
  3. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluarganya segera setelah penangkapan dilakukan;
  4. Dalam hal tertangkap tangan, penangkapan dapat dilakukan tanpa surat perintah dengan ketentuan bahwa penangkap harus segera menyerahkan orang yang tertangkap beserta barang bukti yang ada kepada penyidik atau penyidik pembantu terdekat

 

  1. Membuat berita acara penangkapan

Bahwa Prosedur penangkapan oleh polisi lebih lanjut diterangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri. Dalam peraturan tersebut, petugas yang melakukan penangkapan wajib untuk:

  1. Memberitahu/menunjukkan tanda identitasnya sebagai petugas Polri;

 

 

  1. Menunjukkan surat perintah penangkapan kecuali dalam keadaan tertangkap tangan;

 

  1. Memberitahukan alasan penangkapan;

    4. Menjelaskan tindak pidana yang dipersangkakan termasuk ancaman hukuman kepada tersangka pada saat penangkapan;

  1. Menghormati status hukum anak yang melakukan tindak pidana dan memberitahu orang tua atau wali anak yang ditangkap segera setelah penangkapan;

 

  1. Senantiasa melindungi hak privasi tersangka yang ditangkap; dan

 

  1. Memberitahukan hak-hak tersangka dan cara menggunakan hak-hak tersebut, berupa hak untuk diam, mendapatkan bantuan hukum dan/atau didampingi oleh penasihat hukum, serta hak-hak lainnya sesuai KUHAP.

     Bahwa berdasarkan apa yang pemohon uraikan di atas, proses penangkapan dan penahanan Pemohon tidak sesuai dengan apa yang di atur dalam Kuhap maupun Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.;

     Bahwa ketika dilakukan penangkapan di pom bensin Waru, Sedan terhadap Pemohon pada tanggal 29 Nopember 2023, Pemohon dibawa ke  Polsek Sedan, Rembang, Jawa Tengah. Dengan mata ditutup Lakban kemudian dianiaya. Pemohon diperlakuan kasar oleh Termohon. Dikarenakan Termohon, tidak mendapatkan keterangan dan petunjuk dari Pemohon tentang siapa pelaku pembunuhan terhadap Aries, akhirnya Pemohon dibawa ke Indomaret Sluke, Rembang Jawa Tengah untuk mendapat petunjuk dari CCTV yang ada di Indomaret Sluke, ternyata pada tanggal 28 November 2023 pemohon terekam dalam CCTV Indomaret Sluke sedang transaksi tukar tambah telpon seluler dengan Irfan Suryadi ( pelaku pembunuhan.

      Bahwa Pemohon pada hari dan tanggal yang sama yaitu tanggal 29 November 2023 oleh Termohon dibawa langsung ke Polres Rembang untuk menginap di sana. Keesokan harinya tanggal 30 Nopember 2023, Pemohon  dibawa ke Indomaret Sluke, Rembang untuk mengambil rekaman CCTV setelah itu langsung ke Brebes dan kemudian Tegal, Jawa Tengah untuk menangkap pembunuh Aries, kemudian dilanjutkan ke Semarang keesokan harinya tanggal 1 Desember 2023 guna penangkapan terhadap pembeli motor hasil kejahatan. Untuk selanjutnya Pemohon dibawa Termohon ke Polres Gresik, Jawa Timur;

IV. Pemohon Keberatan dengan telah ditetapkannya sebagai Tersangka berdasarkan SURAT KETETAPAN No. SP.Tap/293/XI/2023/Reskrim;

 

 

Bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka oleh Termohon tidak melalui prosedur yang benar untuk menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 Undang- Undang Nomor 08 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang kaidah hukumnya berbunyi:

"Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini."

Bahwa selain tidak adanya tahap Penyelidikan dalam penentuan Pemohon sebagai Tersangka, Termohon dalam perkara aquo juga tidak mengundang atau memberitahukan Pemohon adanya gelar perkara, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana yang kaidah hukumnya berbunyi:

"Hasil Penyelidikan yang telah dilaporkan oleh tim penyelidik, wajib dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan peristiwa tersebut diduga: 

 a. tindak pidana; atau

 b. bukan tindak pidana”

V. Perbuatan Pemohon tidak dapat diklasifikasikan sebagai tindak   pidana yang diatur dalam pasal 480 ke 1 KUHPidana.

     Bahwa Pemohon adalah seorang pedagang telepon seluler, yang melayani  jual beli dan tukar tambah telepon seluler, penjualan asesoris termasuk juga perbaikan telepon seluler dari berbagai jenis telepon seluler. Seiring dengan kemajuan tehnologi selain berdagang secara offlne, Pemohon juga menjual barang dagangannya melalui online yaitu Facebook;

Bahwa kegiatan penjualan  tersebut dilakukan pemohon di counter miliknya tapi sejak sekitar bulan Oktober 2023, Pemohon menutup counternya dan memilih untuk menyewakannya kepada orang lain. Tetapi jual beli dan tukar tambah telepon seluler, penjual asesoris termasuk juga perbaikan telepon seluler dari berbagai jenis tetap dilakukan Pemohon di rumahnya di Sedan, RT: 002 RW. 002, Kelurahan/ Desa: Sedan, Kecamatan: Sedan, Kabupaten Rembang.;

 

 

Bahwa pada tanggal 25 Nopember 2023, Pemohon  bermaksud menjual telepon seluler miliknya merek OPPO RENO 4 8/128 secara online dengan harga pasaran dan wajar  yaitu sebesar Rp. 2.450.000,- (dua juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan mempostingnya di media sosial Facebook. Terhadap postingan Pemohon tersebut, pada tanggal 27 November 2023 direspon oleh  Irfan Suryadi; ( Pelaku Pembunuhan )

      Bahwa pada tanggal 27 November 2023 itu juga, Sdr. Irfan Suryadi  mendatangi Pemohon dan mengutarakan niatnya untuk membeli telepon seluler milik Pemohon  merek OPPO RENO 4 8/128 dengan cara tukar tambah dengan telepon seluler milik Irfan Suryadi merek Samsung A05. Harga yang disepakati keduanya adalah sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dengan syarat telepon seluler milik Sdr. Irfan Suryadi yaitu  Samsung A05 menjadi milik Pemohon. Dikarenakan kedua belah pihak telah sepakat, transaksi tukar tambah terjadi dimana Pemohon menyerah telepon seluler miliknya,  merek OPPO RENO 4 8/128    dan Sdr. Irfan Suryadi menyerahkan uang sebesar  Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) berikut telepon selurel miliknya bermerek Samsung A05

Bahwa setelah transaksi tukar tambah antara Pemohon dan Irfan Suryadi selesai, Pemohon yang mendapat uang hasil penjualan telepon selurel miliknya sebesar  Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) dan telepon seluler merek Samsung A05, seketika itu juga Pemohon memposting telepon seluler merek Samsung A05 yang didapat dari Irfan Suryadi secara online melalui media sosial Facebook, ini membuktikan bahwa Pemohon tidak mempunyai dugaan atau patut diduga bahwa hand phone merk Samsung A 05 adalah hasil kejahatan  dan ada  sesorang yang menghubungi Pemohon dengan niat membeli telepon seluler miliknya merek Samsung A05 yang didapat dari Sdr. Irfan Suryadi. Bahwa orang yang menghubungi Pemohon adalah polisi dari Kepolisian Resort Gresik;

Bahwa menurut hemat Pemohon, tidak ada hal aneh dalam transaksi tukar tambah telepon Seluler tersebut mengingat harga   telepon Seluler milik Irfan Suryadi yang merupakan hasil tindak pidana kejahatan oleh Pemohon telah dibeli dengan harga yang wajar sesuai dengan harga pasaran dan standart yaitu 1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan kemudian Sdr. Irfan Suryadi membayar sebesar  Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah)  untuk mendapatkan  telepon seluler Pemohon  merek OPPO RENO 4 8/128.

Bahwa Pendapat Mahkamah Agung sebagai berikut :

 

Atas permasalahan tersebut, Mahkamah Agung telah konsisten berpendapat bahwa apabila sebuah barang dijual atau dibeli di bawah harga pasar/standar, maka barang tersebut patut diduga berasal dari tindak pidana. Pendapat ini memang tidak dinyatakan tegas dalam putusan-putusan Mahkamah Agung. Namun, dari pertimbangan-pertimbangan yang diberikan, dapat disimpulkan bahwa Mahkamah Agung berpendapat

 

demikian. Hal ini dapat ditemukan pada pertimbangan dalam Putusan No. 170 K/Pid/2014 (Sugito) yang menyebutkan bahwa:


 

Bahwa alasan kasasi Penuntut Umum tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri adalah putusan yang telah mempertimbangkan pasal aturan hukum surat dakwaan secara tepat dan benar berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dan sesuai dengan alat bukti yang diajukan dimuka sidang, yaitu Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: Penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 Ke-1 KUHP

Bahwa seharusnya Terdakwa curiga dengan harga 1 (satu) unit pompa air milik PDAM seharga Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) yang tidak sesuai dengan harga pasar.
 

Hal ini juga dapat ditemukan pada pertimbangan dalam Putusan No. 1008 K/Pid/2016 (Yusman) yang mempertimbangkan bahwa Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penadahan karena telah membeli 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba dengan processor core i5 beserta charger-nya dan 1 (satu) unit power bank serta 1 (satu) tas warna hitam seharga Rp. 2.200.000,- (dua juta dua ratus ribu rupiah), padahal harga pasar/standar untuk barang tersebut adalah Rp. 5.500.000,- (lima juta kima ratus ribu rupiah).


 

Dalam beberapa putusan lain, pandangan ini juga digunakan untuk melihat apakah barang yang diperjualbelikan patut diduga berasal dari tindak pidana, walaupun digunakan untuk menyatakan bahwa Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan. Hal ini dapat ditemui dalam Putusan No. 770 K/Pid/2014 (Abdul Bahar, Moch. Ismael, dan Mulyono) dan No. 607 K/Pid/2015 (Srihardono), dimana Terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama dengan harga pasar/standar, sehingga barang tersebut tidak patut diduga berasal dari tindak pidana dan Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan.

Yurisprudensi:

Dengan telah konsistennya penggunaan pendapat ini, maka sikap hukum ini telah menjadi yurisprudensi di Mahkamah Agung.

 

Bahwa penetapan Tersangka oleh Termohon kepada Pemohon sudah sepatutnya dianggap tidak sah dan cacat hukum karena terbukti Pemohon tidak melakukan penadahan sebagaimana disangkakan Termohon kepada Pemohon yaitu Pasal 480 ke 1 KUHPid. Sebagaimana Putusan No. 770 K/Pid/2014 (Abdul Bahar, Moch. Ismael, dan Mulyono) dan No. 607 K/Pid/2015 (Srihardono), dimana Terdakwa dalam putusan-putusan tersebut membeli barang dengan harga yang sama dengan harga pasar/standar, sehingga barang tersebut tidak patut diduga berasal dari tindak pidana dan Terdakwa tidak terbukti melakukan penadahan.

 

Berdasarkan alasarn-alasan tersebut di atas, maka Permohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik agar berkenan untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan Penetapan Tersangka yang telah diterbitkan oleh Termohon cacat hukum dan dinyatakan batal dan atau tidak sah;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk tidak melanjutkan Penyidikan terhadap Perkara atas laporan Polisi Nomor: LP/B/470/XI/2023/SPKT/POLRES GRESIK/ POLDA JAWA TIMUR, tanggal 28 November 2023;
  2. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Atau: Apabila Pengadilan Negeri Gresik berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya