Petitum |
- Maka berdasarkan hal-hal tersebut di atas, pemohon mohon ke hadapan Bapak ketua Pengadilan Negeri Gresik kiranya mengabulkan permohonan ini dengan memberikan penetapan sebagai berikut :
- Mengabulkan permohonan seluruhnya
- Menetapkan bahwa pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih di bawah umur / belum dewasa Bernama :
Raisyah Amirah Aghnia , lahir di Gresik 13 Januari 2008
- Memberikan ijin kepada pemohon mewakili kepentingan anak kandungnya yang masih di bawah umur /belum dewasa tersebut di atas untuk mewakili menandatangani baliknama pengalihan atas Sertipikat Hak Milik nomor 774 dengan luas 220 m2. Atas nama :
- Sri Hartutik
- Zedik Windarto
- Mochamad Rudi Hartono
- Nunik Yuliyanti
- Mochamad Zainul Effendi
- Mochamad Kusnul Ashari
- Mebebankan biaya perkara yang timbul kepada Pemohon
|