Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
13/PID.S/2014/PN GSK HADI SUCIPTO, SH SUYANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2014
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 13/PID.S/2014/PN GSK
Tanggal Surat Pelimpahan -
Nomor Surat Pelimpahan
Penuntut Umum
NoNama
1HADI SUCIPTO, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUYANTO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. C. Dakwaan :

------------ Bahwa terdakwa SUYANTO pada hari Sabtu tanggal 30 Agustus 2014 sekira pukul 18.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada tahun 2014, bertempat di PT. The Master Steel atau PT. Semenanjung Pangeran Agung (SPA) Kawasan V Maspion Kec. Manyar Kab. Gresik, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara antara lain :

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, awalnya terdakwa masuk kedalam area perusahaan PT. The Master Steel dari arah belakang selanjutnya terdakwa mengambil barang berupa besi bekas yang berada di atas tanah didalam area perusahaan PT. The Master Steel kemudian 6 (enam) potong besi bekas dengan berat 45 kg dimasukkan kedalam tas / kantong sambil dipikul dengan maksud untuk dibawa keluar area perusahaan tanpa ijin dari PT. The Master Steel selaku pemiliknya, selanjutnya terdakwa diamankan oleh security PT. The Master Steel yaitu saksi Khasan Su?ali dan saksi Ahmad Mudzakkir.
  • Bahwa akibat perbuataan terdakwa tersebut, PT. The Master Steel mengalami kerugian sekitar Rp. 202.500 (dua ratus dua ribu lima ratus rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 250,- (dua ratus lima puluh rupiah)

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya