Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk | SINTARTO | SAMATOR GROUP | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 09 Mar. 2023 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Gsk | ||||||
Tanggal Surat | Kamis, 09 Mar. 2023 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Petitum |
a. Uang Pesangon sebesar 9 bulan upah karena masa kerja Penggugat sudah 32 Tahun sehingga Penggugat berhak atas uang pesangon sebesar 9 x upah per bulan Penggugat Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) = Rp. 189.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah); b. Uang penghargaan masa kerja sebesar 10 bulan upah karena masa kerja Penggugat sudah 32 Tahun, sehingga Penggugat berhak atas uang penghargaan masa kerja sebesar 10 x upah per bulan Rp. 21.000.000,- (Dua Puluh Satu Juta Rupiah) = Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah); c. Uang penggantian hak dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur. Dengan total jumlah uang pesangon + uang penghargaan masa kerja yang harus dibayarkan oleh Tergugat kepada Penggugat yaitu sejumlah Rp. 189.000.000,- (Seratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah) + Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah) = Rp. 399.000.000,- (Tiga Ratus Sembilan Puluh Sembilan Juta Rupiah). Dan belum termasuk uang penggantian hak dari cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur;
4. Menghukum Tergugat untuk membayarkan upah Penggugat selama menjalani Pemutusan Hubungan Kerja terhitung mulai dari bulan September 2021 sampai dengan bulan Juni 2022 (selama 10 bulan) x Gaji perbulan Rp. 21.000.000 = Rp. 210.000.000,- (Dua Ratus Sepuluh Juta Rupiah); 5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan ini sejak diucapkan; 6. Menetapkan putusan dapat dilaksanakan secara serta merta meskipun ada upaya hukum kasasi, peninjauan kembali, maupun perlawanan atas putusan dalam perkara ini (uit voer baar bij voeraad); 7. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. Atau apabila yang mulia Majelis Hakim berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |