Petitum |
Bahwa atas dasar-dasar tersebut di atas dan seluruh uraian fakta, Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negari Gresik Melalui Yang Mulia Hakim yang memeriksa Perkara ini berkenan memberikan putusan sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah bersalah berada dalam keadaan WANPRESTASI ;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada penggugat sebesar Rp. 266.500.000,- (Dua Ratus Enam Puluh Enam Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 66.250.000,- (Enam Puluh Enam Juta Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- Menyatakan SAH dan berharga mobil Suzuki Ertiga dengan Nopol L 1968 AAB dan sebidang tanah beserta bangunan yang terletak di Ruko Oma Indah Menganti
R-11, Rt. 24/Rw. 09, Desa Bringkang, Kec. Menganti, Kab. Gresik, Jawa Timur;
- menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) per hari apabila tergugat lalai dalam melaksanakan putusan ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoebaar bijvoorraad);
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau apabila Majelis Hakim yang memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |