Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan memberikan izin kepada Pemohon: Kastini, bertindak mewakili anak kandungnya yang belum dewasa bernama: Muhammad Yusril Na’ilah Widiono Putra, lahir pada tanggal 15 Juni 2012 (umur 11 tahun) dalam hal melakukan tindakan hukum yaitu menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan proses penjualan:
- Sebidang tanah pertanian dengan alas hak tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 400, Surat Ukur Nomor 1470/02.05/2014 tanggal 10-01-2014 seluas 1.668 M2 atas nama Sudiono, terletak di desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
- Sebidang tanah beserta bangunan diatasnya dengan alas hak tanah berupa Sertifikat Hak Milik Nomor 404, Surat Ukur Nomor 1462/02.05/2013 tanggal 04-12-2013 seluas 447 M2 atas nama Sudiono, yang terletak di desa Mulung, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik;
- Membebankan biaya Permohonan kepada Pemohon menurut hukum.
SUBSIDAIR:
Atau apabila hakim pemeriksa berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |