Petitum |
Bahwa, berdasarkan hal hal tersebut maka PENGGUGAT mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Gresik melalui hakim tunggal yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Tergugat - 1 (NUR HUDA) dan Tergugat – 2 (NARSIT) telah melakukan perbuatan wan-prestasi
- Menghukum Tergugat - 2 (NARSIT) dan Tergugat – 2 (NARSIT) untuk mengembalikan sisa modal milik PENGGUGAT sebesar Rp. 340. 000.000.- (tiga ratus empat puluh juta rupiah) secara tanggung renteng
- Menyatakan, apabila dalam batas waktu 14 hari setelah adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap dan Para tergugat tidak juga melaksanakan kwajibannya maka Penggugat dapat mengajukan upaya permohonan eksekusi atas harta milik Para Tergugat baik yang bergerak maupun tidak bergerak
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara
Atau, apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang adil |