Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI GRESIK
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
96/Pid.B/2024/PN Gsk IMAMAL MUTTAQIN, S.H. WINARTI Binti MARDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 96/Pid.B/2024/PN Gsk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-649/M.5.27/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1IMAMAL MUTTAQIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WINARTI Binti MARDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------ Bahwa ia Terdakwa WINARTI Binti MARDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 02 bulan Maret tahun 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Jade Hamlet Blok 7D Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Maret tahun 2023, Terdakwa bertanya kepada Saksi ANY SRIE MARIKOWATI perihal kontak atau teman yang memiliki usaha sewa mobil kemudian Saksi ANY SRIE MARIKOWATI memberikan nomor handphone Saksi RUSDI lalu Terdakwa menghubungi Saksi RUSDI melalui handphone dan Saksi RUSDI menawarkan mobil kijang Innova dengan tarif sewa perbulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan syarat jaminan kendaraan bermotor kemudian Terdakwa menawarkan 1 (satu) Salinan Akta Kuasa Pengambilan Sertifikat no. 14 tertanggal 17 Juni 2020, dari Notaris – PPATK YUDI PRATAMA TARMANTO, S.H., M.Kn milik dari Sdri. WINARTI sebagai jaminan yang dimaksud kemudian terjadilah kesepakatan  sewa mobil tanpa sopir antara Terdakwa dan Saksi RUSDI  kemudian Terdakwa meminta kepada Saksi RUSDI agar 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol W 1589 TL diantar ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Jade Hamlet Raya Blok 7D Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan saksi RUSDI menyetujuinya kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol W 1589 TL telah tiba di rumah Terdakwa dengan dibawa oleh Saksi BAGUS TRI WIBOWO atas perintah Saksi RUSDI kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi BAGUS TRI WIBOWO berupa uang sewa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan jaminan berupa 1 (satu) Salinan Akta Kuasa Pengambilan Sertifikat no. 14 tertanggal 17 Juni 2020, dari Notaris – PPATK YUDI PRATAMA TARMANTO, S.H., M.Kn milik dari Sdri. WINARTI lalu Saksi BAGUS TRI WIBOWO menyodorkan 1 (satu) Kwitansi yang dikeluarkan DIMAS RENT CAR yang berisi uraian “unit inova plat W 1589 TL untuk disewakan 2 maret 2023 – 2 April 2023 ke saudara ibu Winarti dengan harga 5 jt perbulan dibayar di depan” dan Terdakwa mentandatangani kwitansi tersebut diatas materai yang selanjutnya Saksi BAGUS TRI WIBOWO menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol W 1589 TL beserta kunci dan STNKnya dan membawa uang sewa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) , jaminan berupa 1 (satu) Salinan Akta Kuasa Pengambilan Sertifikat no. 14 tertanggal 17 Juni 2020, dari Notaris – PPATK YUDI PRATAMA TARMANTO, S.H., M.Kn milik dari Sdri. WINARTI 1 (satu) Kwitansi yang dikeluarkan DIMAS RENT CAR tersebut untuk diberikan kepada Saksi RUSDI;
  • Bahwa selanjutnya sekitar akhir bulan Maret 2023, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RUSDI, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol W 1589 TL beserta kunci dan STNKnya kepada Sdr. FAT (DPO) sebagai jaminan hutang Terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Sdr. FAT (DPO) yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang Terdakwa kepada orang lain
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RUSDI mengalami kerugian materiil sekitar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)

------ Perbuatan Terdakwa WINARTI BINTI MARDI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

Kedua

------ Bahwa ia Terdakwa WINARTI BINTI MARDI (Alm), pada hari Kamis tanggal 02 bulan Maret tahun 2023 sekitar pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain masih dalam tahun 2023, bertempat di rumah Terdakwa yang beralamat di Perumahan Jade Hamlet Blok 7D Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gresik yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 1 Maret tahun 2023, Terdakwa bertanya kepada Saksi ANY SRIE MARIKOWATI perihal kontak atau teman yang memiliki usaha sewa mobil kemudian Saksi ANY SRIE MARIKOWATI memberikan nomor handphone Saksi RUSDI lalu Terdakwa menghubungi Saksi RUSDI melalui handphone dan Saksi RUSDI menawarkan mobil kijang Innova dengan tarif sewa perbulan sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan syarat jaminan kendaraan bermotor kemudian untuk meyakinkan Saksi RUSDI, Terdakwa menawarkan 1 (satu) Salinan Akta Kuasa Pengambilan Sertifikat no. 14 tertanggal 17 Juni 2020, dari Notaris – PPATK YUDI PRATAMA TARMANTO, S.H., M.Kn milik dari Sdri. WINARTI sebagai jaminan pengganti kendaraan bermotor sehingga terjadilah kesepakatan  sewa mobil tanpa sopir antara Terdakwa dan Saksi RUSDI  lalu Terdakwa meminta kepada Saksi RUSDI agar 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol W 1589 TL diantar ke rumah Terdakwa yang beralamat di Perum Jade Hamlet Raya Blok 7D Desa Hulaan Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik dan saksi RUSDI menyetujuinya kemudian pada hari Kamis tanggal 02 Maret 2023 sekira pukul 16.00 WIB, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol W 1589 TL telah tiba di rumah Terdakwa dengan dibawa oleh Saksi BAGUS TRI WIBOWO atas perintah Saksi RUSDI kemudian Terdakwa menyerahkan kepada Saksi BAGUS TRI WIBOWO berupa uang sewa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) secara tunai dan jaminan berupa 1 (satu) Salinan Akta Kuasa Pengambilan Sertifikat no. 14 tertanggal 17 Juni 2020, dari Notaris – PPATK YUDI PRATAMA TARMANTO, S.H., M.Kn milik dari Sdri. WINARTI lalu Terdakwa mentandatangani  1 (satu) Kwitansi yang dikeluarkan DIMAS RENT CAR yang berisi uraian “unit inova plat W 1589 TL untuk disewakan 2 maret 2023 – 2 April 2023 ke saudara ibu Winarti dengan harga 5 jt perbulan dibayar di depan” diatas materai yang selanjutnya Saksi BAGUS TRI WIBOWO menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol W 1589 TL beserta kunci dan STNKnya dan membawa uang sewa sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) , jaminan berupa 1 (satu) Salinan Akta Kuasa Pengambilan Sertifikat no. 14 tertanggal 17 Juni 2020, dari Notaris – PPATK YUDI PRATAMA TARMANTO, S.H., M.Kn milik dari Sdri. WINARTI 1 (satu) Kwitansi yang dikeluarkan DIMAS RENT CAR tersebut untuk diberikan kepada Saksi RUSDI;
  • Bahwa selanjutnya sekitar akhir bulan Maret 2023, tanpa seizin dan sepengetahuan saksi RUSDI, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) unit mobil Toyota Innova Nopol W 1589 TL beserta kunci dan STNKnya kepada Sdr. FAT (DPO) sebagai jaminan hutang Terdakwa sebesar Rp 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) kepada Sdr. FAT (DPO) yang mana uang tersebut digunakan Terdakwa untuk membayar hutang Terdakwa kepada orang lain sehingga akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi RUSDI mengalami kerugian materiil sekitar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

------ Perbuatan Terdakwa WINARTI BINTI MARDI (ALM) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya